Pekanbaru,populisnews.com - Oknum Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Periode 2021-2024 berinisial RS terlilit utang. Parahnya, tak hanya satu dua orang yang menjadi korban, tapi banyak korban. Kalau dikumpul utang dari banyak korban tersebut, jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, modus yang dilakukan RS untuk mendapatkan uang dari korban dengan beberapa cara, yakni berdalih untuk modal perjalanan dinas, untuk biaya rumah sakit orang tuanya atau anak yang sedang sakit, bahkan untuk biaya pengobatan dirinya yang mengaku sedang dirawat di rumah sakit.
Bahkan salah seorang korban berinisial S mengaku sudah berusaha untuk mendapatkan uangnya kembali dengan meminta langsung kepada RS. Namun janji-janji RS yang akan mengembalikan utang tersebut hingga kini belum terealisasi.
Merasa dizalimi, korban pun mengadukan persoalan utang piutang RS ke KPID Riau pada November tahun 2022 lalu. Dihadapan para komisioner, korban menyebut RS pernah menjaminkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari KPID Riau untuk meminjam uang kepadanya. Makanya dia meminta KPID memotong gaji RS untuk melunasi hutang-hutangnya.
Hal ini diamini Ketua KPID Riau H Falzan Surahman S.Si, M.I.Kom saat ditanya soal kebenaran adanya laporan dari korban. "Benar korban ada melaporkan masalah utang RS ini ke kita. Dan kita sudah mengambil langkah dengan berupaya melakukan mediasi. Sayang, mediasi tersebut tak terwujud karena RS tak ada ditempat," ujar Falzan didampingi Korbid Kelembagaan Bambang Suwarno S.Pd kepada media ini, Jum'at (27/1/2023).
Pun begitu, sebut Falzan, yang bersangkutan sudah diberitahu dan berjanji akan menyelesaikan masalah pribadinya tersebut.
Tak sampai disitu, persoalan ini juga sudah disampaikan secara lisan kepada dewan usai diskusi publik Catatan Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Riau, yang ditaja KPID Riau, Kamis (8/12/2022) lalu. Dimana pada saat itu Komisi I DPRD Riau yang menjadi narasumber.
"Menyangkut persoalan RS, itu di luar kantor. Pun begitu, RS itu adalah komisioner, pejabat publik, dan kita sudah minta klarifikasi terkait kasus yang dihadapinya tersebut. Bahkan kita juga meminta dia untuk menjaga kode etik selaku komisioner. Dan saat itu dia berjanji akan menyelesaikan persoalannya tersebut," ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Meranti ini.
Disinggung kemungkinan yang bersangkutan bisa di PAW atau tidak, Falzan mengatakan bisa saja terjadi. "Namun itu bukan ranahnya KPID," tukasnya.
Jika persoalan ini terus berlarut, KPID Riau berjanji akan mengambil langkah-langkah kongkrit untuk menyikapinya. Salah satunya dengan menggelar pleno yang kemudian melaporkan ke DPRD.(*/sier)