Tim Macan Kincai Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Sungai Penuh

Tim Macan Kincai Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Sungai Penuh

SUNGAlPENUH,Populisnews.com — Aparat Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pemuda berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK tersebut tengah hamil tujuh bulan. Korban diketahui masih di bawah umur.

Dalam proses penangkapan yang merupakan bagian dari Operasi Pekat I Siginjai 2026, petugas sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan terduga pelaku dapat diamankan tanpa insiden berarti.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera bergerak dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Ia menegaskan, kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, MDR dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak demi perlindungan generasi muda.

Berita Lainnya

Index