Imigrasi Kelas I TPI Dumai Siapkan Layanan Visa Second Home Bagi WNA

Imigrasi Kelas I TPI Dumai Siapkan Layanan Visa Second Home Bagi WNA

Dumai,populisnews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Dumai siap melayani visa second home bagi warga negara asing yang akan mengurus dan mengajukan visa tinggal terbatas rumah kedua di Indonesia.

Meski saat ini masih belum ada warga negara asing yang mengajukan visa tinggal 5 sampai 10 namun pihak Imigrasi Kota Dumai sudah mempersiapkan semua kebutuhan pengajuan maupun petugas pelayanan.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rezeki Putra Ginting mengatakan visa Second home atau visa tinggal terbatas rumah kedua adalyang adacah visa yang diberikan kepada warga negara asing dan keluarganya selama lima tahun atau sepuluh tahun setelahan memenuhi persyaratan tertentu.

"Visa second home atau rumah kedua ini sesaui dengan undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur tentang visa second home dan peraturan Mentteri Hukum dan Hak Azazi ManusiaRI nomor 29 tahun 2021 tentang izin tinggal," ujar Kepala Imihrasi Kelas 1 TPI Dumai, Rezeki Putra Ginting.

Ditambahkan Ginting, latar belakang second home visa ini sendiri adalah pengganti visa atau izin tinggal wisatawan lansia diatas usia 55 tahun yang dapat tinggal di Indonesia dengan menggunakan dana pensiunnya di Indonesai.

Mengakomodir warga negara asing yang akan tinggal di Indonesia dikarenakan uaca ekstrem di negara asal Malaysia serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia sesauai dengan arahan Presiden.

Mereka yang mengajukan visa second home sesaui dengan aturan mereka juga harus memiliki properti dan mengembangkan bisnis propertinya di Indonesia, terang Ginting.  

Lebih lanjut dikatakan Ginting, Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia.

Pemegang Visa atau izin tinggal rumah kedua juga wajib melaporkan dokumen asli proof of fund berupa surat keterangan Bank atau bukti rekening pada Bank Milik Negara atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia kepada kantor Imigrasi paling lambat 90 hari sejak tanggal penerbitan visa/izin tinggal rumah kedua.

“Jika WNA melanggar pernyataan komitmen dan tidak bisa menunjukkan proof of fund yang diminta setelah 90 hari, maka Imigrasi dapat mencabut visa atau izin tinggalnya dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” pungkasnya.(S5)

Berita Lainnya

Index