Dipidanakan, Dirut CV Mitra Sukses Minta Perlindungan Hukum Kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri

Dipidanakan, Dirut CV Mitra Sukses Minta Perlindungan Hukum Kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri
M Ridwan bersama kuasa hukumnya Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H

Pekanbaru,populisnew.com - Merasa dirugikan secara materil maupun immateril, Dirut CV Mitra Sukses, M Ridwan minta perlindungan hukum kepada Komisi III DPRD RI dan Kapolri.

Hal ini disampaikan M Ridwan melalui kuasa hukumnya Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H dan Dodo Wiradana, S.H kepada media ini sesuai surat yang akan mereka layangkan ke Komisi III DPR RI dan Kapolri.

Dalam surat permohon perlindungan hukum Atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/593/VI/Res1.11/2020/Jatim/Polrestabes Surabaya tertangal 27 Juni 2020, diminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Polrestabes Surabaya menghentikan proses pemeriksaan dan penyidikan.

"Besok (Kamis,red) kita akan layangkan surat permohonan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolri, agar pemeriksaan klien kami atas nama M Ridwan dihentikan," ucap Surizki, Rabu (22/2/2023).

Duduk Perkara
CV. Mitra Sukses yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, adalah Agen Distributor CV. Starindo Pratama yang berdomisili di Jawa Timur (Jatim). Dimana CV Mitra Sukses dipercaya untuk menjualkan produk Merek dagang Daisen milik CV Starindo.

"Ini berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tentang Penunjukan dan Pengikatan Agen Distributor Nomor: 0118031/SPJ/2018 yang dibuat dihadapan Notaris Yuliarni, S.H selaku Notaris dan PPAT di Kota Padang, tertanggal 18 April 2018 antara Surya Darmadi Pratikno selaku Direktur CV. STARINDO PRATAMA JATIM (Pelapor) dan klien kami M. Ridwan selaku Direktur pada CV. MITRA SUKSES (Terlapor)," terang Surizki.

Dijelaskannya, dalam masa perjanjian inilah muncul selisih paham. Sehingga sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama Surya Darmadi Pratikno mengajukan gugatan Wanprestasi pada tanggal 2 Oktober 2019 ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, dikarenakan pihak CV. STARINDO PRATAMA JATIM tidak dapat membuktikan terhadap alasan-alasan gugatannya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut kemudian memberikan putusan menolak alias 
tidak dapat diterima (Niet Ontvenkelijke Verklaard.

Tak puas dengan putusan hakim tersebut,  Surya Darmadi Pratikno membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh M. Ridwan kepada Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dengan register Laporan Polisi Nomor: LP/B/593/VI/Res1.11/2020/Jatim/Polrestabes Surabaya, tertanggal 27 Juni 2020.

"Dia (Pelapor) berusaha menarik bahkan terkesan memaksa untuk memproses permasalahan ini ke dalam perkara Pidana. Dia menganggap klien kami telah melakukan perbuatan Penipuan dan Penggelapan. Ini sudah diproses. Bahkan telah berlangsung sangat lama dan tidak ada Titik Terang atas kejelasan status Klien kami. Klien kami sebagai terlapor tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ataupun Surat Penetapan sebagai Tersangka," ucapnya.

Disebutkannya, selama pemeriksaan klien mereka selalu kooperatif terhadap segala proses yang berlangsung. M Ridwan selalu hadir memenuhi kewajiban ketika ada panggilan pemeriksaan dari pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan tidak pernah mencoba melarikan diri atau berusaha menghalang-halangi proses penyidikan.

Terkait masalah tersebut, Surizki selaku kuasa hukum M Ridwan akan melayangkan surat permohonan meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri terhadap kliennya.(sir)

Berita Lainnya

Index