Kunker ke Rohil, Kajati Riau Resmikan Rumah Restoratif Justice

Kunker ke Rohil, Kajati Riau Resmikan Rumah Restoratif Justice

Rohil,populisnews.com - Lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny Anik Supardi meresmikan Ruman restoratif justice, Selasa (14/3/23).

Rombongan Kajati yang tiba sekitar pukul 11.00 WIB tersebut disambut secara adat 
Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Ketua PKK Sanimar Afrizal, Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal, Ketua DPRD Rohil Maston, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, dan pengurus LAM Rohil.

Selain meresmikan pemakaian rumah Restoratif Justice (RJ) yang terletak di Paret Aman, Kecamatan Bangko dan Balai rehabilitas Adhiyaksa di RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi, Kajati Riau juga melakukan penandatanganan MoU antara Kejari Rohil dengan Pemda Rohil. MoU tersebut dalam program jaga desa.

Giat Kajati Riau ini dilanjutkan dengan sosialisasi penyuluhan hukum kepada Kepala OPD, Camat, Penghulu dan perangkat daerah lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Riau yang telah berkunjung ke Kabupaten Rohil.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Riau dan rombongan yang telah meluangkan waktu untuk datang ke negri seribu kubah ini. Apalagi dalam kunkernya kajati memberikan kuliah umum mata pelajaran hukum kepada para OPD, camat dan seluruh lurah, serta Datuk Penghulu.

"Saya berharap dengan kegiatan ini ke depannya semua aparatur pemerintah bisa bekerja semakin serius untuk mengabdi kepada negara, dan tidak ada lagi terdengar pejabat atau kepala desa yang tersandung kasus korupsi," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam paparannya menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan dana desa.

"Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek," sebut Kajati.

Korupsi terang Kajati, merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk program jaga desa sendiri tambah Kajati, merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran.(*)

Berita Lainnya

Index