Pekanbaru,populisnews.com - Terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2023 masyarakat tidak lagi dapat menikmati siaran televisi kalau tidak menggunakan pesawat televisi digital atau memakai alat bantu siaran digital set top box (STB).
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau (KPID) Warsito, S.I.Kom, M.I.Kom saat berbincang dengan mahasiswa Komunikasi Universitas Hantuah Pekanbaru, di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seharusnya 22 November 2022 sudah harus beralih ke televisi digital, tetapi pemerintah memberikan kebijakan akhirnya di bagi per-zona, Provinsi Riau terakhir tanggal 17 Agustus 2023 kemarin siaran televisi analog tidak lagi dapat dinikmati.
Lebih jauh terkait peralihan TV analog ke TV digital, berikut penjelasan Warsito saat diwawancarai mahasiswa komunikasi Universitas Hantuah Pekanbaru. Petikannya!
Mahasiswa Komunikasi Universitas Hantuah Pekanbaru saat mewawancarai Anggita KPID Riau, Warsito
Mengapa siaran televisi analog kini dialihkan ke televisi digital?
Ini sesuai dengan amanat undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di pasal 60 A atau sisipan dari pasal 60 A perubahan dari undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa teknologi penyiaran, khususnya televisi yang saat ini berada di siaran analog harus beralih ke digital. Paling lama 2 tahun sejak lahirnya undang-undang ditetapkan.
Apa dampak negatif dan positif yang diterima setelah berpindah ke siaran televisi digital?
Dampak positif, pertama sesuai dengan slogan pemerintah setelah turunan UU tentang cipta kerja yaitu BERSIH,JERNIH DAN CANGGIH. Kalau TV digital, gambarnya bersih dengan suara yang jernih. Beda dengab TV analog yang gambarnya bersemut atau bintik-bintik. Lalu, TV digital lebih canggih teknologinya. Yang tadinya analog harus menggunakan antena yang tinggi untuk dapat siaran, kini tak perlu lagi. Karena siarannya sudah bisa ditangkap. Bahkan kalau TV nya sudah digital atau smart TV, tak perlu lagi pakai antena. Tapi, kalau TV nyabmasih analog, maka untuk mendapatkan siaran harus ditambah alat yang namanya set top box (STB).
Sementara, dampak negatifnya, kalo nanti pas batas akhir Analog Swich-Off (ASO) atau penghentian siaran analog. Pemerintah akan menghentikan siaran analog dan beralih kepada digital.
Apa yang terjadi jika warga tidak berpindah ke televisi digital?
Untuk diketahui, Provinsi Riau batas akhirnya ASO nya 17 Agustus 2023 kemarin. Kalau lewat dari batas tersebut masyarakat tidak baralih ke digital, maka masyarakat tidak dapat lagi menikmati siaran TV.
Bagaimana tenggapan masyarakat setelah mendengar perpindahan televisi analog ke televisi digital?
Ya macam-macam. Ya, macam-macam tanggapannya. Ada yang senang karena televisi semakin jernih dan bagus, dan ada juga yang merasa tidak senang karna jika tidak beralih ke digital maka tidak dapat melihat siaran televisi. Dari hasil pengamatan atau hasil sosialisasi yang kita lakukan, rata-rata masyarakat sangat senang. Artinya, dengan slogan BERSIH, JERNIH, dan CANGGIH seperti yang saya sebut tadi, Ra bisa menikmati siaran TV dengan kualitas yang sangat bagus.(*)