Layanan Kesehatan Masyarakat Dinilai Buruk, Berikut Penjelasan BPJS Cabang Pekanbaru

Layanan Kesehatan Masyarakat Dinilai Buruk, Berikut Penjelasan BPJS Cabang Pekanbaru
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan

Pekanbaru,populisnews.com - Layanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit melalui program pemerintah BPJS dinilai belum berjalan sesuai harapan masyarakat. Hal ini disampaikan salah seorang warga di Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru, Fajar Menanti S kepada media ini, Rabu (14/2/2024).

Fajar mengaku kecewa terhadap pelayanan BPJS yang cendrung menyulitkan masyarakat. Hal ini ia alami saat melakukan medical check up isterinya di RS Awalbross Sudirman.

Ironis, banyak pasien BPJS yang masih belum mengetahui tahapan mekanisme penggunaan sistem berjenjang yang mestinya melalui tahap puskesmas setempat terlebih dahulu.

"Isteri saya sudah hampir 8 bulan berobat di RS Awalbross Sudirman. Tapi kemarin kami ditolak dengan alasan surat rujukan yang sudah kadaluarsa. Pihak RS meminta kami untuk kembali membuat rujukan baru ke Faskes tingkat pertama, puskesmas," ujar Fajar menceritakan masalah yang dihadapinya.

Setelah itu, sambung Fajar lagi, dirinya datang ke puskesmas untuk membuat rujukan baru. Tapi oleh pihak puskesmas pasien dirujuk ke RS Awalbross A Yani.

"Sakit isteri saya itu bukan sakit sembarangan, butuh dokter yang benar-benar tahu riwayat penyakitnya. Nah kalau dirujuk ke RS Awalbross A Yani, tentu yang nangani isteri saya dokter baru. Sementara dia sudah cocok berobat di RS Awalbross Sudirman," kesal Fajar.

Dia juga menyayangkan pihak BPJS yang tidak memberitahu soal aturan baru terkait RS type A yang tidak bisa menerima layanan BPJS secara langsung.

"Kita ini hanya tau BPJS melayani peserta untuk kelas I, kelas II, dan kelas III. Tidak ada disitu ini untuk RS type A, B atau C. Kenapa BPJS tidak sekalian aja buat layanan untuk peserta RS berdasarkan typenya?" rutuknya.

Tak hanya sampai disitu, Fajar yang merupakan Ketua Partai Politik ini juga menuding kalau BPJS ada main dengan pihak RS dan penyedia obat (apotek).

Hal ini ia buktikan saat menebus obat untuk isterinya. Dimana salah satu apotek hanya memberi obat selama 1/2 bukan, padahal dari resep dokter obat itu untuk konsumsi selama 1 bulan. "Ada apa ini? Kenapa kita selaku peserta BPJS dirugikan," pungkasnya.

Sesuai Kompetensi Faskes
Terkait ketentuan rujukan dalam program jaminan kesehatan ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza melalui Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Pekanbaru, Hariyati via WhatsApp mengatakan, sistem rujukan yaitu Rujukan Terintegrasi Sistem Informasi dimana mekanisme rujukan berdasarkan kebutuhan medis peserta sesuai kompetensi fasilitas kesehatan penerima rujukan.

Rujukan diberikan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke RS berdasarkan indikasi medis dan kewenangan dokter di FKTP bukan atas permintaan sendiri.

"Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bab IV Pelayanan Kesehatan, "Pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter dan indikasi medis yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama (Klinik/Puskesmas/Dokter Praktek Perorangan). Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis dan pertimbangan ketersediaan fasilitas," terang Hariyati kepada media ini, Kamis pagi (15/2/2024)

Dia juga mengatakan, saat ini akreditasi RS Awal Bros Sudirman sudah tipe A. Sehingga rujukan ke poli penyakit dalam, jantung, orthopedi tidak bisa langsung ke RS Awal Bros Sudirman karena tidak terbuka di sistem di FKTP (sebagaimana diatur di Permenkes di poin nomor 1).

"Jika memang tidak bisa ditangani di RS tipe C atau B, baru dokter akan merujuk ke RS tipe A," pungkasnya sembari mengatakan jika ada keluhan soal layanan yang merugikan peserta, silakan diadukan. BPJS siap membantu menyelesaikan masalah tersebut.(*)

Berita Lainnya

Index