Polres Kerinci Gelar Press Release, Tidak Perkara Seorang Ibu Dianiaya anak Kandung Hinga Tewas.

Polres Kerinci Gelar Press Release, Tidak Perkara Seorang Ibu Dianiaya anak Kandung Hinga Tewas.

SUNGAIPENUH, Populisnews.com - Polres Kerinci mengelar Press Release hasil pengungkapan dan penyidikan perkara tindak pidana pembunuhan di Desa Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.

Kejadian terjadi pada Senin 27 Mai 2024 yang dilakukan oleh anak kandung di rumah korban Desa Pasar Minggu yang dilakukan pelaku RH (27) merupakan anak kandung dari korban R (47). 

Dalam Press release yang dipimpin Kapolres Kerinci, AKBP Mohammad Mujid di halaman Polres Kerinci dengan menghadirkan tersangka bersama dengan sejumlah alat bukti, pada Selasa sore (28/5/2024). 

Kapolres Kerinci mengatakan pembunuhan ini diketahui berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Kayu Aro bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan di rumah korban/pelaku di RT 05 Dusun 3, Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro Barat. 

Mujib menjelaskan awalnya masyarakat yaitu Yanto yang merupakan tetangga korban mendengarkan teriakan minta tolong dari korban yang berada dalam rumah pelaku. Kemudian saksi langsung naik ke lantai 2 rumah pelaku dan mendobrak pintu rumah dan masuk kerumah, saat itu RH langsung belari keluar rumah. 

"Y menemukan korban R sudah tergeletak di dalam rumah dengan kondisi sudah bersimbah darah, kemudian Y meminta tolong ke tetangga lain untuk membawa korban ke klinik, setelah dilakukan pemeriksaan di klinik Meral Emergency desa Sako Dua Kayu Aro, diketahui korban telah meninggal dunia," kata Kapolres Kerinci, Muhammad Mujid. 

Kapolres Kerinci menyebutkan korban diduga di aniaya anak kandungnya mengunakan batang kayu. 

"Sampai saat ini motif pelaku belum diketahui, karena pelaku belum bisa dimintai keterangan, mengingat kondisinya yang diduga mengalami gangguan jiwa, setiap ditanya pelaku tidak menjawab," sebutnya. 

Adapun pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, penjara dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. dan atau pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Yudi)

Berita Lainnya

Index