Korupsi Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Terbungkus Tirai, Kinerja Kejati Riau Dipertanyakan

Korupsi Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur Terbungkus Tirai, Kinerja Kejati Riau Dipertanyakan
Payung elektrik Masjid Agung An-Nur

Pekanbaru,populisnews.com - Walau Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, dengan tegas menyatakan memiliki data dan saksi yang mendukung dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik di Masjid Agung An-Nur, Pekanbaru yang diduga melibatkan tenaga ahli palsu dan proses lelang yang tidak sah, tim Kejaksaan Tinggi Riau belum meminta keterangan dari SF Hariyanto.

Hal ini lah yang kemudian memunculkan spekulasi persepsi di tengah masyarakat. Bahkan, ada yang menduga kalau Kejati Riau telah menghentikan proses hukumnya.

Pertanyaan mengenai pemeriksaan terhadap SF Hariyanto diajukan oleh wartawan kepada Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Iman Khilman, SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (20/6/2024).

Iman Khilman menjelaskan, bahwa tim Kejati Riau telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dan ahli, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022 senilai Rp 43 miliar.

Namun, katanya lagi, hasil penyelidikan belum menemukan bukti adanya tindak pidana, sehingga pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dianggap tidak perlu dilakukan.

Iman Khilman juga menyebutkan bahwa hasil penyelidikan tim Kejaksaan telah sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, yang tidak menemukan adanya hal baru dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan sekitar Rp7 miliar lebih," ujar Ilman.

Pada kesempatan tersebut, Ilman Khilman juga menyebutkan bahwa jika saat ini ada pertanyaan dari masyarakat mengapa payung elektrik Masjid Agung An-Nur senilai Rp43 miliar yang dianggarkan tahun 2022 lalu belum berfungsi.

Hal ini menurutnya karena memang pekerjaan proyek tersebut belum selesai 100 persen dan diputus kontrak pada saat  pekerjaan sekitar 96 persen.

"Belum bisa fungsional karena memang proyek tersebut belum selesai 100 persen. Tahun ini dianggarkan lagi," ujarnya.

Terkait pernyataan soal data dan saksi lengkap bahwa tenaga ahli proyek elektrik Masjid Agung An-Nur tersebut palsu dan proses lelangnya tidak sesuai prosedur, media telah mengajukan konfirmasi secara tertulis kepada Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada tanggal 6 Mei 2024. Namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban.

Dinukil dari amanatrakyat, dalam konfirmasi tersebut, menanyakan antara lain, apakah SF Hariyanto mengetahui bahwa tim Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru, apakah tim Kejati Riau memintai keterangan dari SF Hariyanto, serta apakah SF Hariyanto ada memberikan bukti kepada tim Kejati Riau

Pada kesempatan tersebut, Ilman Khilman juga menyebutkan bahwa jika saat ini ada pertanyaan dari masyarakat mengapa payung elektrik Masjid Agung An-Nur senilai Rp43 miliar yang dianggarkan tahun 2022 lalu belum berfungsi.

Terkait pernyataan soal data dan saksi lengkap bahwa tenaga ahli proyek elektrik Masjid Agung An-Nur Pekanbaru tersebut palsu dan proses lelangnya tidak sesuai prosedur, amanatrakyat telah mengajukan konfirmasi secara tertulis kepada Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada tanggal 6 Mei 2024, namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban.

Dalam konfirmasi tersebut, amanatrakyat menanyakan antara lain, apakah SF Hariyanto mengetahui bahwa tim Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi payung elektrik Masjid Agung An-Nur, Pekanbaru, apakah tim Kejati Riau memintai keterangan dari SF Hariyanto, serta apakah SF Hariyanto ada memberikan bukti kepada tim Kejati Riau.

Sebenarnya jika pihak Kejaksaan Tinggi Riau punya komitmen memberantas korupsi di Riau tidaklah sulit. Jika ditelisik lebih dalam lagi kasus ini diduga disengaja diumpat karena diduga kuat melibatkan banyak pihak. Bahkan SF Hariyanto juga diduga terlibat dalam kasus ini. Ibarat "maling teriak maling '. Begitulah kisah dari kasus yang tragis sekaligus memiriskan ini.(*)

 

Berita Lainnya

Index