Akhirnya Hj Murni Maryati Ningsih yang Telah Memenangkan Perkara Perdata Melawan GKPN Unit II Angkat Bicara

Akhirnya Hj Murni Maryati Ningsih yang Telah Memenangkan Perkara Perdata Melawan GKPN Unit II Angkat Bicara
Hj Murni Maryati Ningsih

Pekanbaru,populisnews.com - Hj Murni Maryati Ningsih akhirnya angkat bicara terkait kasus perdata melawan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) II yang telah dimenangkannya secara hukum.

"Saya  sangat sayangkan GKPN tidak menghormati keputusan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan yang mana sudah saya menangkan semua sesuai prosedur di negara Indonesia, mulai dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Pengadilan Tinggi Riau hingga Mahkamah Agung, sudah Inkracht dan telah dilaksanakan Eksekusi," ucap Hj. Murni Maryati Ningsih kepada media ini, Jum'at (26/7/2024).

Dikatakan Hj. Murni Maryati Ningsih, Perkara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang sudah  sampai ke Mahkamah Agung dengan putusan perkara No : 128/Pdt.G/2019/PN.Bkn Jo. Putusan No. 164/ PDT/2020/ PT.PBR., Jo. Putusan No. 2227 K/PDT/2021., melawan GKPN Unit II. Namun karena kurang puas terhadap putusan hukum tersebut, GKPN mengajukan perlawanan (Derden Verzet) atas nama Sri Wahyuni, namun tetap perlawanan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, GKPN dinyatakan kalah dan dimenangkan kembali oleh Hj. Murni Maryati Ningsih dan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijds).

Dia juga mengatakan, lokasi ta kmnah GKPN Unit II seperti diakui Aldi Misra, S.H., A.Z. Fachri Yasin, Armaini, Subur Lubis, dll berada di Km 17 atau Km 17,5. Sementara, lokasi tanah milik Hj. Murni Maryati Ningsih terletak di Km 18, sebagaimana penjelasan Dinas PU yang turun bersama oleh Majelis Hakim, BPN dan para pihak pada waktu dilakukan pemeriksaan setempat.

Tetapi anehnya kelompok GKPN Unit II mengklaim tanah mereka berada pada hamparan tanah milik Hj. Murni Maryati Ningsih seluas 15,8 Ha yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Jalan Pekanbaru-Bangkinang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2227/K/Pdt/2021 menyatakan bahwa tidak terbukti adanya Kepalsuan atas Akta Jual Beli Nomor 128/PPAT/1984. Artinya, surat-surat tanah GKPN yang mengklaim obyek tanahnya berada di hamparan tanah milik Hj. Murni Maryati Ningsih, dianggap tidak sah dan batal demi hukum serta dapat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan menggunakan Surat Palsu atau Tidak Benar.

Kangkangi Putusan MA
Realitanya, GKPN Tetap tidak mau menghormati dan menerima Putusan Inkracht  dari MA dengan terus-terusan mengganggu hak tanah yang dimiliki Murni Maryati Ningsih.

Hingga kini, tercatat GKPN sudah dua kali melaporkan ke Polda Riau, namun semua dilaporkan di-SP3-kan karena tidak CUKUP BUKTI.

"Pertama mereka melapor ke Polda pada tahun 2013 yang diadukan oleh Ir. Idwar, dkk. Mereka melaporkan seluas ± 15,3 Ha milik saya tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Namun pada tahun 2016 perkara pidana tersebut ditutup dengan SP3 oleh penyidik Polda Riau pada tanggal 12 Mei 2016 dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian saya dilaporkan lagi oleh A.Z. Fachri Yasin yang merupakan kelompok GKPN. Saya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat tanah ke Polda Riau dengan No. LP/288/VII/ 2020/SPKT/RIAU, tanggal 21 Juli 2020. Akan tetapi perkara pidana tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Riau pada tanggal 19 Juli 2022 dengan alasan yang sama, TIDAK CUKUP BUKTI. Laporan yang diadukan ini adalah laporan pidana yang berulang dan hanya berganti orang saja," terang Hj. Murni Maryati Ningsih.

Terakhir, sebut Hj. Murni Maryati Ningsih lagi, saya kembali dilaporkan oleh Armaini ke Polda Riau pada bulan Desember 2022 atas rasa tidak puasnya terhadap kekalahan dalam kasus perdata yang tidak bisa mereka terima ditambah dengan adanya SP3 sebanyak 2 kali karena tidak cukup bukti. Laporan  terbaru ini yang di Gelar Perkara oleh Polda Riau pada Selasa 23 Juli 2024 dengan  aduan hal yang sama yang telah DUA KALI SP3.

Bantah Tudingan
Hj. Murni Maryati Ningsih membantah atas  tuduhan sebagai Mafia Tanah oleh  GKPN. Sebab semua upaya hukum dan kepemilikan tanah diperoleh dengan jalur dan proses sesuai Dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tuduhan ini sangat merugikan kami, baik secara materil dan inmateril. Saat ini saya sedang mengurus  Sertifikat Tanah di BPN Kampar dan saya juga sudah  menerima IZIN PEMUTIHAN DARI KEMENTERIAN atas lahan saya seluas 15,8 ha," ujar Hj. Murni Maryati Ningsih.

Seperti dikatakannya, terhadap kepemilikan tanah seluas 15,8 Ha tersebut, dirinya sedang melakukan permohonan surat tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar agar ditingkatkan menjadi sertifikat. Bahkan lahan tersebut telah dilakukan pemutihan atau diberikan izin atau titel hak serta bukti hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya yang telah mendapat klarifikasi, serta masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

Artinya, tanah milik Hj. Murni Maryati Ningsih telah dikeluarkan dari PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan. Dan ini merupakan salah satu syarat pengurusan sertifikat yang sedang dimohonkan Hj. Murni Maryati Ningsih.

"Disini muncul lagi masalah yang dialami klien kami. Dalam proses permohonan sertifikat tersebut, oihak GKPN selalu membuat gangguan supaya permohonan yang diajukan oleh Hj. Murni Maryati Ningsih tidak diproses. Padahal permohonan yang diajukan telah mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan sesuai prosedur yang ada," sebut Hendry Gunawan, S.H., M.H., selaku advokat Hj. Murni Maryati Ningsih.

 

Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2022, kuasa hukum Hj. Murni Maryati Ningsih dari Kantor Advokat Hendry Gunawan, S.H., M.H., menghadiri undangan gelar perkara di Polda Riau. Pada pertemuan tersebut kuasa hukum Hj. Murni Maryati Ningsih menjelaskan fakta hukum yang ada terkait persoalan antara kliennya dengan pihak GKPN terkait obyek tanah yang berada di Desa Rimbo Panjang Km. 18 Kabupaten Kampar.

Saat ditanya oleh perwakilan dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Riau dan pertanyaan dari pimpinan gelar perkara, Hendry menjelaskan bahwasanya pihak GKPN menjadikan sample tanah 2 ha dari luasan tanah seluruhnya 15,8 ha sebagai obyek Gugatan dan hal itu telah dimenangkan oleh kliennya.

Kemudian letak lokasi tanah berada di Km 18 dan bukan di Km 17 atau 17,5 sebagaimana yang diklaim GKPN, dengan demikian obyek tanah yang diklaim GKPN  berbeda letaknya dengan lokasi tanah kliennya yang berada di Km 18.

"Hal ini juga didukung letak obyek tanah Yuler Djoni Djakamsi yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar letaknya tidak ada berada di hamparan tanah milik kliennya, melainkan berada di hamparan lain, yang pastinya letak tersebut dapat ditanyakan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar," tutur Hendry.

Dikatakan Hendry yang juga merupakan Ketua DPC PERSADI Kota Pekanbaru tersebut, surat-surat tanah kliennya memang ada aslinya, yang mana dari luasan tanah 15,8 Ha dipecah menjadi 8 AJB yang diterbitkan pada tahun 1984, bahkan menurut kliennya Hj. Murni Maryati Ningsih asli AJB tersebut pernah dibawa pada saat pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan telah dileges sesuai aslinya, begitu juga pada waktu awal persidangan di Pengadilan Negeri bangkinang, asli AJB-AJB tersebut ada dibawa, namun AJB-AJB tersebut hilang atau tercecer saat kliennya membawa dokumen tersebut ke Jakarta. 

Hendry juga mengatakan kepada peserta gelar kliennya membeli tanah tersebut dari almarhum Tarji Supari dan Ibu Nafsijah Utami dan dibuat akta notarisnya dan 8 AJB tersebut dibeli kliennya juga dikuatkan dengan akta notaris, Hendry merasa tidak ada yang salah apabila seseorang mengalami kehilangan surat dan kemudian mengurus surat keterangan hilang, karena selain dokumen AJB-AJB yang hilang ada dokumen lain juga yang tercecer karena semua dokumen tersebut berada pada satu bundel yang dimasukkan di dalam map. sedangkan Dokumen asli pendukung lainnya sudah berada di BPN Kampar seperti Surat Dasar  tanah 15,8 ha, dll.

Kuasa hukum Hj. Murni Maryati Ningsih juga mengomentari penjelasan dari Kasipem Kantor Camat Kampar ketika mengatakan AJB-AJB tahun 1984 yang dimiliki oleh Hj. Murni Maryati Ningsih berbeda namanya dengan AJB yang ada di arsip Kantor Camat Kampar, di mana Hendry mengatakan perlu dilihat kembali peta besar kavlingan GKPN tersebut karena tidak ada menyebutkan nama GKPN II.

Hendry berharap pihak penyelidik Polda Riau dapat memeriksa nama-nama pemilik AJB yang disampaikan versi Kasipem Kecamatan Kampar tersebut dan memanggil juga pengelola tanah GKPN karena belum tentu seorang Pelapor dalam mengadukan kasus pidana ke pihak kepolisian yang obyeknya terkait tanah dianggap selalu benar kepemilikan data atau dokumennya dan satu lagi penyelidik juga diharapkan memeriksa sertipikat atas nama Yuler Djoni Djakamsi yang dikatakan berasal dari AJB No. 128 sebab hamparannya tidak ada sama sekali berada pada tanah milik klien kami, sehingga dari sini dapat nanti disimpulkan bahwasanya tanah GKPN tersebut saling berdekatan dalam hamparan luas, jika memang AJB No. 128 saja tidak berada di hamparan tanah milik klien kami, otomatis sudah dapat dipastikan tanah milik dari pemilik kavling GKPN yang lainnya pun tentunya berada dihamparan tanah yang lain yang letaknya diluar dari tanah klien kami, sehingga pihak penyelidik Polda Riau dapat menyatakan laporan Armaini dianggap TIDAK CUKUP BUKTI.

Ditambahkan oleh Hj. Murni Maryati Ningsih, ia hanya ingin menegaskan kepada pihak GKPN Unit II agar berhati-hati dalam bicara dan tidak sembarangan menuduh orang sebagai mafia tanah karena apabila laporan Armaini tidak terbukti, maka Hj. Murni Maryati Ningsih yang selama ini diam dan tidak banyak bicara akan melaporkan balik Armaini maupun oknum-oknum GKPN Unit II lainnya atas laporan palsu, karena semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum (equality before the law), tegas Hj. Murni Maryati Ningsih.

Dalam permohonan sertifikat yang diajukannya, Hj. Murni Maryati Ningsih meminta dan berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dapat memproses permohonannya karena permohonan tersebut diajukan telah sesuai peraturan yang ada dan telah melengkapi surat-surat sebagai bahan pendukung permohonannya, karena Kantor Pertanahan tidak bisa diintervensi oleh GKPN atau instansi lain dan bersifat independen berdasarkan kewenangan dan keyakinannya dalam memberikan pelayan publik bagi pemohon (Hj. Murni Maryati Ningsih) selaku masyarakat.

Terakhir, Hj. Murni Maryati Ningsih berharap ada ketegasan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar agar yakin dengan koridor hukum yang ada. Untuk permohonan yang diajukan oleh Hj. Murni Maryati Ningsih tetap dilanjutkan dan segera diterbitkan sertifikatnya karena telah melewati masa tanggang pengumuman selama 30 hari.

Hal ini dilakukan karena peta bidang tanah milik Hj. Murni Maryati Ningsih telah dikeluarkan sebelumnya oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kampar. Walaupun ada undangan mediasi pada tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Murni Maryati memberikan dukungan moril dan dukungan hukum kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar agar tetap berjalan sesuai kewenangannya yang ada dan tidak ragu dalam menjalankan tugasnya untuk menerbitkan sertifikat yang dimohonkan. Karena sampai sejauh ini tidak ada data dari GKPN Unit II yang dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan perdata atau putusan pengadilan pidana yang menyatakan Hj. Murni Maryati Ningsih bersalah secara hukum.

"Jika semua itu tidak ada maka secara hukum berdasarkan kewenangan yang ada, permohonan yang diajukan klien kami haruslah diproses dan dilanjutkan sampai final dengan diterbitkannya sertifikat tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar karena telah memiliki dasar berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditambah dengan data-data pendukung lainnya berdasarkan prosedur atau SOP yang ada," pungkas Hendry.(*)
 

Berita Lainnya

Index