Pimpin rapat DBH Sawit, Asisten II Tekankan Pemanfaatan Maksimal Untuk kesejahteraan masyarakat

Pimpin rapat DBH Sawit, Asisten II Tekankan Pemanfaatan  Maksimal Untuk kesejahteraan masyarakat
Assisten II Setdakab Pelalawan Drs Fakhrizal memimpin rapat evaluasi percepatan pemanfaatan DBH Sawit

PELALAWAN (Populisnews) - hal ini disampaikan Asisten II Drs. Fakhrizal saat memimpin rapat evaluasi percepatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (3/9/2024)  di ruang rapat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan.

Turut hadir mendampingi Asisten II Drs Fakhrizal yakn Kepala Disbunak Akhtar, Plt. Kadis Kominfo Faisal, SSTP,  Kabag Administrasi dan Pembangunan Edi Surya, Dinas PUPR, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan.

Fakhrizal menyampaikan bahwa total perkiraan pagu DBH sawit sisa anggaran 2023 dan perkiraan pagu DBH sawit tahun anggaran 2024 berjumlah 63 miliar lebih. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit, harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastrukur jalan serta kegiatan lainnya.

"Sesuai aturan, DBH sawit harus bermanfaat untuk masyarakat baik untuk pembangunan infrastruktur atau bisa juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,"tegasnya

Berdasarkan rapat evaluasi tersebut lanjut, Asisten II Setdakab ini didapatlah hasil bahwa pada semester I Tahun Anggaran 2024, Dinas PUPR sudah dapat melaksanakan pembangunan jalan  fisik yang progessnya sudah mencapai 70 persen. Adapun infrastruktur jalan yang dibangun dengan DBH yakni peningkatan jalan Merbau sampai Kuala Panduk dan peningkatan jalan Sorek hingga Betung.

 "Untuk Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) memanfatkan DBH melalui kegiatan ISPO yang saat ini telah mencapai 82 persen dimana kegiatan ini digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pekebun. Dinas Tenaga Kerja memanfaatkan DBH Sawit  untuk pembiayaan perlindungan sosial bagi para buruh pekerja sawit swadaya dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan gratis yang saat ini sudah mencapai 45 persen," bebernya.

Selanjutnya, Fakhrizal berharap agar Dinas PUPR, Disbunnak dan Disnaker dapat memanfaatkan DBH sawit ini dengan baik dan semaksimal mungkin demi kemudahan dan kesejahteraan masyarakat. Tak lupa beliau juga mengingatkan agar semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DBH sawit memenuhi semua ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperdomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.

"Untuk semua stakeholder yang mengelola dana dari DBH sawit ini untuk dapat menjalankannya dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya***

Berita Lainnya

Index