KERINCI, Populisnews.com- Sejumlah anggota Komisi IV DPRD dan staf DRPD Provinsi Jambi mengadakan agenda pertemuan terakhir mereka di Bandung Jawa Barat Penuh khidmat, keakraban dan berakhir haru.
Dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dr. Fadli Sudria S.E., M.Hum., sukses menjalankan tufoksi mereka hingga akhir masa jabatan periode 2019-2024.
"Alhamdulilah acara perpisahan rekan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang berasal dari berbagai Fraksi sukses mengawal jalannya pembangunan di Provinsi Jambi. Ini tentu berkat dari kerjasama yang dikomandoi oleh Ketua Komisi IV Fadli Sudria,"ujar Ibnu Sina dari Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi dalam momentum perpisahan di Jabar.
Sejumlah anggota Fraksi PAN Budi Yako juga hadir dalam momentum ini. Ia pun mengapresiasi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria. "Fadli adalah bisa menempatkan diri dimana saja. Fadli semua bisa membaur antar sesama. Pertama, mengawasi kinerja pemerintah, kedua, tidak ada permasalahan hukum,"terang Budi Yako.
Momentum seperti ini katanya, tidak akan pernah kembali lagi. Suasana dan keakraban ini tentu akan selalu dirindukan. "Semua staf DPRD Provinsi dan temen dewan yang lain banyak yang merindukan Fadli di DPRD. Karena selain vokal, kecerdasan intelektual gaya yang khas Fadli membuatnya diterima oleh semua kalangan,"urainya.
Selain itu, Hakiman mengungkapkan bahwa figur Fadli dinilai memiliki tanggung jawab dan jiwa dalam mengayomi rekan-rekannya di legislatif. Dengan jiwa itu, DPRD periode 2019-2024 tidak terjerumus persoalan hukum.
"Mengingat periode sebelumnya terjadi persoalan hukum dimana sejumlah anggota dewan terjerat persoalan hukum di KPK. Alhamdulilah pada periode ini terhindar dari kasus korupsi dan persoalan hukum lainnya,"tegasnya.
Dengan berbagai latar Fraksi atau partai anggota DPRD Provinsi Jambi mampu menjalin keakraban dengan membuat acara perpisahan. "Tujuan utamanya adalah menjalin silaturahmi agar tidak terputus sesuai dgn yg diajarkan Rasulullah,"tegasnya yang didampingi oleh Andarno politisi Demokrat. (*)