SUNGAIPENUH,Populisnews.com - Kasus TPPU dan jual beli jabatan serta fee proyek 4 orang ke Polda Jambi menjadi tanda tanya ditengah masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini meskipun pihak Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi telah memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi terkait kasus dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Fee Proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp.15,7 Milyar yang diduga kuat dilakukan Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh dalam pembelian SPBU yang berlokasi di Kumun milik Eks Anggota DPR-RI Muradi Darmansyah.
Bagaimana tidak, kasus yang dilaporkan oleh 4 aktivis yaitu, Agustia Gafar, Zoni Irawan, Khumaini dan Nita Thalia ke Polda Jambi pada 28 Februari 2024 lalu hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian Hukum. Apakah kasus tersebut berlanjut atau dihentikan ?
"Kita selaku pelapor kembali menerima SP2HP atas laporan dugaan TPPU RP. 15,7 milyar Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dari penyidik. SP2HP ini tertanggal 22 Mei 2024. SP2HP, yang kedua kita terima ini ditandatangani AKBP. Ade Dirman, SH, MH Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi," ujar Zoni Irawan salah satu pelapor kepada media ini.
Dia menjelaskan, dalam SP2HP penyidik menyampaikan kepada pelapor, bahwa kasus yang dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi dan Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Kota Sungai Penuh tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dan telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap pihak -pihak yang terkait sebanyak 27 orang dan sampai saat ini Penyelidik masih tetap melakukan proses Penyelidikan selanjutnya.
Dalam SP2HP, penyidik juga meminta tambahan keterangan dari pelapor, apabila ada informasi lain yang ingin disampaikan pelapor dipersilahkan untuk menghubungi Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP. Ade Dirman di Nomor yang tercantum dalam SP2HP setiap hari pada jam kerja atau dapat menghubungi Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi KOMPOL Niko Darutama, SE, S.I.K, MH nomor yang tertera dalam SP2HP.
"Perjuangan kita dalam memperjuangan supaya kasus ini diusut tuntas akan terus dilakukan. Ini adalah harapan dan sesuai dengan cita - cita masyarakat agar Kota Sungai Penuh bersih dan bebas dari korupsi. Kita siap dan nanti akan memberikan keterangan kepada penyidik Polda Jambi terkait kasus ini,"ujar Zoni.
Sementara itu, sejumlah aktivis solidaritas Jambi di Jakarta yang telah melakukan demonstrasi dan memasukkan laporan terkait dugaan TPPU tersebut di Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan PPATK. Informasinya, aksi demonstrasi akan terus dilakukan guna mempercepat proses Pengusutan kasus tersebut.
"Demo di Jakarta akan terus dilakukan. Bukan hanya kemarin saja tapi akan dilakukan terus demo sampai kasus ini diusut tuntas," ujar sumber.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari pelapor di Polda Jambi, mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu sebelum dilantik menjadi Walikota Sungai Penuh sudah membayar panjar atau uang muka pembelian SPBU dengan bukti ada 16 kali transfer senilai Rp 15,7 M ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah (pemilik awal). Dan pada tanggal 02 Oktober 2021 Ahmadi Zubir, istri dan anaknya Rucita Arfianisa (saat ini anggota DPRD Provinsi Jambi) sudah memiliki saham di SPBU tersebut.
Dalam kepemilikan saham selain dimiliki oleh Ahmadi Zubir, Istrinya Herlina juga memilik saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Saham itu sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi yang saat ini anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai PAN.
Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir yang saat ini anggota DPRD Provinsi Jambi dari PDI-P juga diketahui memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, ditemukan adanya bukti-bukti jual beli SPBU antara Ahmadi Zubir dengan H. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 15,7 Miliar.
"Iya, ada 16 bukti transfer uang mulai dari tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2022 yang nilainya sebesar Rp.15,7 Milyar ke rekening H.A. Murady Darmansyah pemilik SPBU yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh" jelasnya
Diduga uang yang ditransfer tersebut dari hasil suap jual beli jabatan dari sejumlah pejabat dan Fee proyek dari sejumlah kontraktor di Kota Sungai Penuh.
Terkait hal tersebut diminta kepada Kapolda Jambi untuk memperjelas status Hukum kasus dugaan TPPU Wako Ahmadi yang melibatkan banyak oknum pejabat dan orang dekat Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, pinta Zoni. (Yudi)