Sengketa Lahan di Tenayan Raya Kembali Bergulir, Abdul Heris Rusli: Putusan PTUN Pekanbaru Janggal

Sengketa Lahan di Tenayan Raya Kembali Bergulir, Abdul Heris Rusli: Putusan PTUN Pekanbaru Janggal
Abdul Heris Rusli S.H., M.H bersama rekan saat beracara di pengadilan.

Pekanbaru,populisnews.com – Nasib malang terus menghantui Rudipahyuti dan Rasikin, pemilik 12 parsil lahan di Kecamatan Tenayan Raya. Meskipun telah memenangkan perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hingga Mahkamah Agung (MA), hak atas tanah yang mereka perjuangkan masih jauh dari kata tuntas. Sengketa dengan Hj Elli Yulidar dan H Tarmizi Akhmad, yang didukung kuasa hukumnya H Firdaus SH MH dan rekan, terus berlanjut.

Setahun setelah putusan final MA yang seharusnya menjadi titik akhir sengketa, pihak Hj Elli Yulidar dan H Tarmizi Akhmad kembali mengajukan legal standing di PTUN Pekanbaru. Upaya ini diterima oleh pengadilan meski sebelumnya PTUN Pekanbaru telah membatalkan 12 SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) atas lahan yang disengketakan.

Abdul Heris Rusli, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Rudipahyuti dan Rasikin, mengungkapkan pihaknya tidak tinggal diam atas putusan terbaru PTUN Pekanbaru yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Abdul Heris menyampaikan langkah banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, sebagaimana ia jelaskan kepada media, Jumat (3/1/2025).

Keputusan Janggal
Abdul Heris menyoroti kejanggalan dalam putusan PTUN Pekanbaru, yang menurutnya melanggar prinsip kepastian hukum. "Putusan ini aneh karena SKGR yang menjadi dasar gugatan telah dibatalkan sebelumnya. Namun, legal standing penggugat kembali diterima dalam perkara ini," ujar Heris dengan nada heran.

Ia menambahkan, timnya telah menyusun memori banding dengan harapan kuat bahwa PTTUN Medan akan membatalkan putusan tersebut. "Kami yakin pengadilan yang lebih tinggi akan mengoreksi kesalahan ini," tegasnya.

Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Pekanbaru yang menguatkan kepemilikan lahan Rudipahyuti dan Rasikin

Fokus Berjuang
Ketika ditanya mengenai potensi permainan di balik putusan PTUN Pekanbaru, Heris mengaku enggan berspekulasi. Namun, ia menegaskan keanehan dalam perkara ini tidak biasa terjadi dalam praktik peradilan.

"Kami tidak ingin berasumsi soal kemungkinan adanya permainan. Fokus kami adalah memastikan upaya hukum berjalan sesuai aturan," tukasnya.

Meski penuh tantangan, Abdul Heris berharap banding yang diajukan dapat diterima dan memberikan keadilan bagi kliennya. "Kami tetap optimis keadilan akan berpihak pada kebenaran," tutup Heris.

Perjuangan panjang Rudipahyuti dan Rasikin kini kembali bertumpu pada keputusan PTTUN Medan yang diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian sengketa lahan ini.(*)

 

Berita Lainnya

Index