Kuansing,populisnews.com – Kericuhan akibat aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, semakin memanas. Kondisi ini menjadi perhatian serius Himpunan Mahasiswa Riau Sejahtera (HM-RS), yang dipimpin oleh Ariando Anggara, selaku Ketua Umum sekaligus Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi.
Menurut laporan dan kajian lapangan HM-RS, aktivitas PETI diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum berinisial MM (oknum aparat). Tindakan ini dinilai melanggar hukum, khususnya Pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, pelaku PETI juga dapat dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
"Dampak dari PETI ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara," tegas Ariando.
Untuk menuntut penegakan hukum yang tegas, HM-RS akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kapolda Riau pada Rabu, 22 Januari 2025. Aksi ini akan melibatkan sekitar 200 mahasiswa dan aktivis dari seluruh Riau, khususnya dari Kuansing.
Aktivitas PETI di Kuansing. (Ft.int)
Ariando juga mengajak mahasiswa Riau untuk bersatu dalam melawan kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bermoral. "Kita harus menyuarakan kegelisahan masyarakat. Negara hukum ini tidak boleh memberikan ruang bagi siapapun untuk kebal dari hukum," ujarnya.
Dalam orasinya nanti, HM-RS menuntut aparat penegak hukum bersikap netral dan menindak tegas pelaku PETI sesuai dengan UU Minerba. "Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak tindakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negara ini," lanjutnya.
Aksi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghentikan aktivitas PETI di Kuansing dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(*)