SUNGAIPENUH, Populisnews.com - Seorang ibu muda inisial TA (26) harus berurusan dengan Hukum. Hal ini disebabkan atas kasus dugaan penipuan penukaran uang baru jelang hari raya Idul Fitri kemarin.
Saat ini TA telah diamankan di Polres Kerinci, dimana saat berada di rumahnya Desa Gedang, Kecamatan Sungaipenuh, pada Senin (14/4/2025) kemarin. TA dijerat dengan Pasal 362 dan 378 KHUP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam keterangan Pers, Waka Polres Kerinci, Kompol S Nababan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Veri Prasetyawan menjelaskan tersangka berstatus karyawan BNI LIfe Sungai Penuh.
“Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban. Awalnya pada 22 Maret 2025, pelapor Erine, ingin menukarkan uang baru pecahan kecil untuk THR. Kemudian dikenalkan oleh rekannya kepada tersangka. Selanjutnya korban sepakat ingin menukarkan uang senilai Rp 8,5 juta tanpa biaya tambahan,” ungkapnya.
Namun setelah uang penukaran diserahkan, hingga batas waktu kesepakatan, uang baru yang diharapkan tak kunjung ada, dan uang penukar tidak dikembalikan oleh tersangka.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 (satu) unit Handphone milik tersangka
Bukti transfer dari korban
Akibat kasus tersebut pelaku telah dipecat dari Bank Negara Indonesia (BNI). (Tim)