Legitimasi LAMR Dipertanyakan, Armansyah: Gelar Datuk untuk Gubernur Cacat Hukum, Harus Dikembalikan Sementara

Legitimasi LAMR Dipertanyakan, Armansyah: Gelar Datuk untuk Gubernur Cacat Hukum, Harus Dikembalikan Sementara
Datuk Armansyah, Pj Setia Usaha Agung LAMR versi Musyawarah Besar VIII di Dumai,

PEKANBARU, populisnews.com — Penabalan gelar adat Datuk Seri Setia Amanah kepada Gubernur Riau Abdul Wahid menuai polemik. Kritikan keras datang dari Datuk Armansyah, Pj Setia Usaha Agung LAMR versi Musyawarah Besar VIII di Dumai, yang mempertanyakan legitimasi lembaga adat yang menganugerahkan gelar tersebut.

Menurut Armansyah, pemberian gelar adat oleh LAMR hasil Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) tahun 2022 cacat hukum dan melanggar konstitusi organisasi.

“Dalam kondisi LAMR yang sedang tidak baik-baik saja, tentu tidak legitimate. Maka semua produk yang dilahirkan oleh LAMR versi Mubeslub sangat diragukan keabsahannya, termasuk dalam memberikan gelar kepada pejabat,” tegasnya saat diwawancarai, Jum'at (1/8/2025).

Ia menyayangkan keputusan Gubernur Wahid yang menerima gelar tersebut tanpa memperhatikan aspek legalitas dan konflik dualisme kepemimpinan di tubuh LAMR.

“Kalau Wahid belum memahami isi dari keputusan MA, seharusnya unsur stafnya, dalam hal ini Dinas Kebudayaan Provinsi, dapat memberi masukan yang benar. Sayang sekali beliau menerima gelar yang justru diberikan oleh LAMR yang legitimasinya belum jelas,” imbuhnya.

Armansyah bahkan menyarankan agar gelar adat itu dikembalikan sementara waktu, hingga konflik internal LAMR diselesaikan secara tuntas dan adil.

“Saran saya, ada baiknya gelar itu dikembalikan dulu sampai persoalan dualisme kepemimpinan benar-benar tuntas. Jangan sampai Gubernur Wahid malah jadi korban dari manuver kelompok tertentu,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Armansyah juga menyinggung dugaan adanya intervensi kekuasaan di era Gubernur sebelumnya, Syamsuar, yang memperkeruh konflik LAMR dan memunculkan dualisme organisasi adat tersebut.

Lebih jauh, ia mengimbau Gubernur Wahid untuk tidak tinggal diam. “Gubernur harus bisa menyelesaikan masalah ini. Ini soal marwah, soal warisan nilai, bukan sekadar konflik kepentingan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Harapan untuk Gubernur

Sebelumnya, pengurus LAMR hasil Mubes VIII Dumai juga telah menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

Surat itu berisi lima poin tuntutan, mulai dari penyelesaian konflik internal secara bermartabat, penghentian pencairan dana hibah, hingga pengosongan Balai Adat yang kini digunakan oleh LAMR versi Mubeslub.

Surat tersebut dibacakan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Datuk Seri M Nasir Penyalai SH dan didampingi Armansyah.

Di akhir wawancara, Armansyah tetap menaruh harapan pada Gubernur Wahid agar bisa menjadi penengah yang adil dan bijak.

“Ini bukan soal siapa menang, tapi bagaimana menjaga warisan nilai dan marwah lembaga adat ini. Kita percaya Gubernur bisa ambil sikap terbaik agar kepercayaan masyarakat terhadap LAMR pulih kembali,” pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

Index