Kepala Desa Muara Hemat Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 942 Juta

Kepala Desa Muara Hemat Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 942 Juta

KERINCI,Populisnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan Jasman, Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020–2021.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025) setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mencairkan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Sungai Penuh setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, hari ini tersangka Jasman telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 942 juta,” ujar Kajari Sukma Djaya Negara.

Kajari menegaskan, langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Sungai Penuh dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pengelolaan dana publik di tingkat desa.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Muara Hemat pada periode 2020–2021. 

Hasil audit dan pemeriksaan administrasi menunjukkan adanya kegiatan fiktif serta SPJ yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, justru diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa melalui laporan pertanggungjawaban palsu.

(Yudi)

Berita Lainnya

Index