Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya

Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya

Pelalawan (Populisnews) - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024. Kepala Desa (Kades) Pulau Muda, Andika, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa telah dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tudingan yang beredar karena tidak berdasarkan data akurat dan tanpa klarifikasi langsung. Seluruh pelaksanaan Dana Desa dilakukan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan,” kata Kades Andika, Selasa 28 Oktober 2025, kepada media ini.

Terkait tuduhan adanya kegiatan fiktif, seperti ketahanan pangan dan pengerasan jalan usaha tani. Kades Andika, menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dirancang melalui Musyawarah Desa (Musdes), dilaksanakan secara bertahap, dan disertai dokumentasi lengkap, termasuk laporan pertanggungjawaban.

“Tidak ada kegiatan yang dilaporkan tanpa pelaksanaan. Bahkan kegiatan non-fisik seperti ketahanan pangan juga sudah dijalankan sesuai ketentuan dan regulasi, meski sempat Silva sebelumnya, namun sudah terealisasi dan paling utama tepat sasaran sesaui regulasi,” ungkapnya.

Selain itu, guna memperkuat pernyataan tersebut, Pemdes Pulau Muda merujuk pada sejumlah dasar hukum utama, serta petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang ada, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur hak desa dalam mengelola dana secara mandiri dan partisipatif.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang menjadi acuan teknis penyaluran dan pelaporan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan akuntabilitas dan pencatatan melalui sistem keuangan desa (Siskeudes).

Dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan prioritas nasional penggunaan Dana Desa, termasuk kegiatan pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

“Seluruh kegiatan telah dicantumkan dalam APBDes dan disetujui bersama BPD serta dipantau oleh pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan instansi terkait. Kami terbuka, bahkan saat diaudit oleh Inspektorat lalu, semuanya sudah sesuai regulasi yang ada," ucap Kades Andika, menerangkan.

Sementara itu, dengan hal ini Pemdes Pulau Muda, juga akan menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan klarifikasi. Apalagi jika serana medianya tak terverifikasi Dewan Pers.

Andika, mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, bersifat fitnah, dan menyerang pribadi atau lembaga, dapat dijerat sanksi sesuai UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Kritik itu boleh, tapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, bukan dengan menyebarkan isu tanpa data dan bukti,” pungkasnya, menegaskan.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Desa Pulau Muda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, serta menyampaikan aspirasi secara terbuka dan melalui jalur yang sah.***

Berita Lainnya

Index