KERINCI,Populisnews.com – Setelah aksi unjuk rasa warga Desa Lubuk Paku beberapa minggu lalu, polemik antara masyarakat dan PLTA KMH mulai menemukan titik terang. Pada Jumat (14/11/2025), Tim Terpadu (Timdu) Kerinci memfasilitasi pertemuan resmi antara pihak PLTA KMH dan perwakilan warga di Copee Radjea, Kota Sungai Penuh.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Inspektorat, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Kerinci, serta Kodim 0417 Kerinci. Dari pihak desa, hadir 10 tokoh masyarakat dari berbagai unsur. Kegiatan ini menunjukkan adanya komitmen PLTA KMH untuk merespons tuntutan warga secara terbuka.
Dalam pertemuan itu, Timdu menyampaikan bahwa permintaan kompensasi Rp25 juta per KK yang diajukan warga dinilai terlalu besar dan “di luar kewajaran”. Namun, PLTA KMH melalui Timdu menegaskan bahwa dialog lanjutan tetap akan digelar untuk menemukan solusi terbaik.
“Paling lambat 15 November, pihak PLTA akan kembali duduk bersama warga untuk mencari jalan tengah,” ungkap salah satu sumber Timdu.
Awal perundingan berlangsung cukup panas, namun situasi mencair setelah hadir tokoh masyarakat yang mampu menenangkan suasana. Warga Lubuk Paku tetap bersikeras meminta kompensasi Rp25 juta per KTP, dengan alasan dampak langsung pembangunan pintu air PLTA terhadap kehidupan mereka.
Warga mengeluhkan menumpuknya sampah di Sungai Batang Merangin, sulitnya mencari ikan, hingga terhambatnya aktivitas pengambilan pasir untuk kebutuhan pembangunan rumah.
Tokoh masyarakat setempat, Afrizal, menegaskan bahwa pemasangan papan tanda kawasan sungai oleh PLTA telah membatasi ruang gerak warga. “Aktivitas pertanian dan perikanan ikut terganggu. Karena itu warga meminta kompensasi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Lubuk Paku, Nazir, menyatakan bahwa warga sepakat menunggu hasil pertemuan lanjutan, paling lambat pada 27 November 2025.
“Kami berharap Timdu dan PLTA KMH dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik dan damai. Warga juga kami imbau tetap tenang,” katanya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal meredakan ketegangan sekaligus mempertegas peran Timdu sebagai mediator netral dalam penyelesaian konflik antara warga dan PLTA KMH.
(Yudi)

