Gelar Coffee Morning Bahas Revisi UU Penyiaran, KPID Riau Dorong Regulasi Adaptif di Era Digital

Gelar Coffee Morning Bahas Revisi UU Penyiaran, KPID Riau Dorong Regulasi Adaptif di Era Digital
Diskusi mengupas revisi Undnag Undang Penyiaran

Pekanbaru,populisnews.com - Menutup akhir tahun 2025, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar coffee morning bersama insan pers dan aktivis mahasiswa, Selasa pagi (9/12/2025). Diskusi santai namun bernas itu mengangkat topik penting: urgensi Revisi Undang-Undang Penyiaran demi mewujudkan tata kelola penyiaran yang sehat, adil, dan berkualitas di daerah.

Komisioner KPID Riau, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Warsito S.I.Kom, M.I.Kom, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran telah lama menjadi agenda utama di Prolegnas, namun sampai kini belum ada keputusan final.

“Banyak pasal dalam UU Penyiaran yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Itu yang akan kita kupas bersama para narasumber. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, coffee morning ini resmi kita buka,” ujar Warsito.

Tampil sebagai pembicara pertama Anggota Bidang PKSP KPID Riau, Hisam Setiawan Sp., M.I.Kom. dalam kesempatan itu dia menyoroti cepatnya perubahan lanskap penyiaran. Menurutnya, konvergensi media membuat batas antara radio, internet, televisi, dan platform digital makin kabur.

“UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 belum menjawab tantangan ekosistem digital. Era ketika streaming, konten on demand, dan ekonomi kreatif tumbuh pesat. Kita butuh regulasi yang benar-benar adaptif,” tegasnya.

Narasumber lainnya, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau, Assyari Abdullah, S.Sos, M.I.Kom, memaparkan isu Revisi UU Penyiaran dan nasib siaran lokal di tengah arus digitalisasi. Ia menyebut perubahan ekosistem penyiaran sebagai alasan utama mengapa UU yang lama tidak lagi relevan.

Peserta narasumber foto bersama 

“Migrasi TV analog ke digital (ASO), ledakan platform OTT seperti YouTube dan layanan streaming, hingga tumbuhnya podcast dan social TV mengubah seluruh pola penyiaran. Karena itu definisi penyiaran harus diperbarui agar mencakup multi-platform,” jelasnya.

Assyari menegaskan bahwa meski revisi ini sudah masuk Prolegnas Prioritas sebagai usulan inisiatif DPR RI, pembahasannya masih berproses dan memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Acara coffee morning berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Para peserta, yang didominasi insan pers dan mahasiswa, terlihat antusias mengikuti pemaparan para narasumber serta aktif berdiskusi mengenai masa depan penyiaran di era digital.(*)

 

Berita Lainnya

Index