25 Tahun Beroperasi Pesawon Raya Tak Kantongi HGU. Kakan BPN Pelalawan Sebut Pengawasan Pemkab Lemah

25 Tahun Beroperasi Pesawon Raya Tak Kantongi HGU. Kakan BPN Pelalawan Sebut Pengawasan Pemkab Lemah
Kepala ATR/BPN Pelalawan Ir. Umar Fathoni M.Si

PELALAWAN (Populisnews) - PT. Pesawon Raya yang beroperasi sejak tahun 2.000 silam sampai saat ini tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan sawit di Pangkalan Kerinci Kota ini  menjalankan usahanya hanya bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau tanggal 4 Juli 2.000 dengan luas areal 625,50 hektar.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani mengaku tidak mengetahui apakah PT  Pesawon Raya tidak mengurus HGU, menurutnya kewenangan mengeluarkan HGU ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan di kantor yang dipimpinnya itu

"Saya kurang tau juga apakah mereka sudah punya HGU atau tidak, masalahnya yang punya kewenangan mengeluarkan HGU itu kan BPN, silahkan tanya ke BPN langsung,"kata Budi, Rabu (21)1/2026)

Selain tidak memiliki kewenangan atas terbitnya HGU, lanjut Budi, DPMPTSP Pelalawan juga tidak bisa menjatuhkan sanksi jika ada perusahaan yang abai terhadap kewajiban mengurus HGU di BPN.

"Kalau tidak punya HGU, sanksi nya apa, itu kan BPN yang tau.,"lanjutnya

Budi mengakui jika perusahaan perkebunan di wajibkan mengurus HGU paling lambat tiga tahun sejak diterbitkannya IUP oleh pemerintah daerah, namun terkait sanksi atas pengabaian itu, paling pihaknya hanya bisa mencabut IUP nya.

"Nanti saya carikan regulasinya dulu, mekanismenya seperti apa, kalau memang harus di cabut IUP nya, akan saya cabut,"janji Budi

Sementara itu, Kepala BPN Pelalawan Ir. Umar Fathoni M.Si merasa asing dengan nama PT. Pesawon Raya, artinya pihaknya belum pernah mendengar nama perusahaan perkebunan tersebut berurusan dengan kantor instansi vertikal yang mengurusi surat tanah di Kabupaten Pelalawan ini. Terkait HGU perusahaan, ditegaskannya belum ada berkas masuk atas nama PT. Pesawon Raya dalam pengurusan HGU.

"Namanya masih asing bagi saya, belum pernah pengajuan pengurusan HGU ke kami,"tegas Fathoni,Rabu (21/1/2026)

Dilanjutkannya, jika perusahaan yang sudah tiga tahun berdiri dan memiliki IUP namun belum juga mengurus HGU, maka kata Fathoni, DPMPTSP dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut IUP nya, jika hal itu tidak dilakukan menandakan pengawasan pemerintah daerah atas operasional perusahaan perkebunan di wilayah nya sangat lemah.

"Setelah dikeluarkan IUP nya, di awasi apakah kewajiban kewajiban lainnya di jalankannya, seperti harus mengurus HGU setelah tiga tahun keluarnya IUP, jika tidak diurus juga harus di cabut IUP itu, agar badan hukum itu taat, kalau perusahaan tidak taat, artinya pengawasan tidak berjalan," katanya

Ia juga menyayangkan dengan tidak taatnya badan hukum usaha perkebunan atas regulasi yang berlaku mengakibatkan tanggung jawabnya perusahaan terhadap pemerintah dan masyarakat menjadi tidak ada, seperti kewajiban plasma 20 persen yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, bisa juga tanggung jawab CSR yang juga dapat diberikan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan atau bisa juga diberikan ke Pemerintah Daerah.

"Belum lagi potensi pajak, ini jelas merugikan,"imbuhnya

Diakui Fathoni, dirinya tidak mengetahui secara persis berapa jumlah perusahaan yang memiliki IUP tetapi tidak mengantongi HGU di Kabupaten Pelalawan, karena pihaknya hanya memiliki data terkait HGU saja. Namun ada beberapa perusahaan yang dalam pantauan ATT/BPN Pelalawan yang tidak memiliki HGU seperti perusahaan perkebunan sawit di Bandar Seikijang.

"Di Pelalawan ini banyak yang sudah diterbitkan IUP nya tapi tidak memiliki HGU, seperti PT. Guna Dodos di Seikijang yang punya 600an hektar areal perkebunan, namun yang masuk HGU cuma 200an hektar saja, potensi kewajiban 20 persen plasma kan besar tidak ditunaikan," bebernya

Untuk pengurusan HGU, kata Fathoni, ATR/BPN akan turun ke lapangan untuk mengukur ukang luas lahan, serta melakukan verifikasi terkait kelengkapan syarat pendukung lainnya.

"PT. Pesawon Raya belum mengurus HGU nya di BPN, kalau di tanya sudah kantongi IUP puluhan tahun, tanyakan ke Dinas perizinan,"pungkas pria kelahiran Muara Enim Sumatera Selatan  ini***

Berita Lainnya

Index