KERINCI,Ppulisnews.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan.
Program padat karya yang digagas Kementerian Pekerjaan Umum tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan tujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan.
Ketua LSM Respect, Doni Antonius, mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian saat melakukan pemantauan di lapangan. Salah satunya, menurut dia, sejumlah lokasi pekerjaan tidak memasang papan informasi kegiatan.
"Di beberapa lokasi yang kami pantau tidak terlihat papan informasi kegiatan. Selain itu, kami juga tidak melihat adanya patok pengukuran, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui besaran anggaran maupun spesifikasi pekerjaan," ujar Doni.
Selain persoalan keterbukaan informasi, Doni juga mengaku menerima informasi mengenai adanya dugaan pungutan atau fee dalam pelaksanaan program tersebut. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses penelusuran oleh aparat yang berwenang.
"Kami berharap apabila informasi tersebut benar adanya, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, tentu harus ditindak secara tegas," katanya.
LSM Respect juga meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI selaku pihak yang membina pelaksanaan program agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan P3-TGAI sehingga seluruh pekerjaan berjalan sesuai petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
Menurut Doni, transparansi dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara merupakan hal penting untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelompok tani penerima program maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P3-TGAI pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VI belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akan memuat hak jawab apabila telah diterima.

