PELALAWAN (Populisnews) - Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2-PKH) Kabupaten Pelalawan mendesak Penegakkan Hukum (Gakkum) Pemkab Pelalawan untuk menyegel areal PT. Arara Abadi Distrik Merawang Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
Ketua A2-PKH Kabupaten Pelalawan, Dedi menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan Akasia di pelabuhan Jeti Sungai Bono yang digunakan Arara Abadi untuk bongkar muat kayu Akasia sebagai lokasi pengerukan pasir bulan (pasir Bono) yang diperuntukkan untuk penimbunan perluasan jalan di dalam kawasan kantor dan perkebunan PT. Arara Abadi Distrik Merawang.
"Apa yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi Distrik Merawang dengan mengeruk pasir Bono tidak termuat dalam dokumen lingkungan perusahaan, artinya yang mereka lakukan ilegal," tegas Dedi, Rabu (5/7/2026)
Pasir pasir yang di keruk dari dermaga WKS diangkut ke areal perusahaan, tepatnya di kanal 28 mengarah ke kawasan perkantoran perusahaan.
"Informasi yang kita dapat dari laporan masyarakat, mereka (Arara Abadi) menimbum pasir Bono di kanal 28, sepanjang jalan itu ada banyak timbunan pasir hasil pengerukan sungai Kampar di dermaga Bono,"imbuhnya
Tersebab tidak ada izin lingkungan dan tidak termuat di dalam dokumen lingkungan perusahaan, aktivitas yang berlangsung terus menerus tiada henti sejak tahun 2020 silam itu telah menjadi bagian dari produksi perusahaan yang berpotensi melawan hukum.
"Ini mereka lakukan secara berkelanjutan, ini sangat jahat sekali,"jelas Dedi
Aktivis peduli lingkungan dan hutan ini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai ke akar akarnya, karena diyakini banyak yang terlibat dari pengrusakan lingkungan yang berlangsung lama.
"Orang orang yang terlibat dalam pidana lingkungan ini harus mempertanggung jawabkan di depan hukum,"katanya
Untuk itu, A2-PKH tengah mengumpulkan data data dan bukti bukti pendukung untuk membuat laporan resmi kepada instansi berwenang, agar Arara Abadi mendapat ganjaran setimpal atas perbuatan melawan hukum yang perusahaan tersebut lakukan.
"Kita juga dapat informasi, bahwa Pemkab sudah turun, dan fix, itu pidana lingkungan. Sekarang tinggal menjerat saja Arara Abadi itu,"tegasnya***

