PEKANBARU, Populisnews com - Rumah biasanya menjadi tempat seseorang mencari rasa aman dan nyaman, setelah menjalani aktivitas sepanjang hari. Namun bagi
Malang nian nasib DA, ibu dua anak yang bekerja sebagai karyawan bank di Pekanbaru. Rumah yang mestinya menjadi tempat aman dan nyaman, justru meninggalkan pengalaman buruk baginya.
Minggu (2/8/2026) lalu, pertengkaran dalam rumah tangga berujung pada tindak kekerasan. DA mengalami patah tulang tangan usai ditendang sampai tersungkur oleh suaminya berinisial YI, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPRD Riau.
Peristiwa tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. DA membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 10 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1051/VIII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sampai hari ini kasus tersebut masih dalam proses. Polisi belum melakukan penahanan terhadap YI dan sampai sekarang masih bebas berkeliaran.
DA dan pihak keluarga tentunya berharap agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti sampai di tahap laporan, tetapi berlanjut agar keadilan bisa ditegakkan dan pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cedera yang dialami DA kini tak hanya sekadar meninggalkan rasa sakit secara fisik. Patah tulang pada tangan kanannya membuat aktivitas DA yang sehari-hari bekerja harus dijalani dengan keterbatasan.
Usai kejadian, DA sempat memperoleh penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.
Sebelum membuat laporan polisi, DA juga sudah menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DA mendokumentasikan kondisi yang dialaminya sebelum membawa perkara tersebut ke kepolisian.
Bagi ibu dua anak itu, keputusan melaporkan suaminya bukan perkara sederhana. Ada kehidupan keluarga yang sudah dipikirkan, anak-anak yang harus dijaga, pekerjaan dan kehidupan sehari-hari yang tetap harus berjalan.
Namun DA akhirnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum. Keputusan itu kini membuat perhatian keluarga tertuju pada bagaimana aparat menangani laporan tersebut secara objektif.
Gugatan Cerai di PA
Di sisi lain, persoalan rumah tangga DA dan YI tidak hanya di kepolisian. DA juga telah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Menurut informasi dari pihak yang mengetahui perkara tersebut, proses mediasi telah dilakukan dua kali. Namun upaya itu tidak membuat DA menghentikan gugatan perceraiannya.
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi DA kini berjalan melalui dua jalur berbeda. Di satu sisi ada proses hukum, terkait dugaan KDRT di kepolisian. Di sisi lain, ada perkara perceraian yang diproses melalui Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedua proses tersebut memiliki mekanisme pembuktian masing-masing dan harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Minta Kepastian Hukum
DA berharap, laporan yang sudah dibuat dapat memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.
Harapan DA, ada sebuah kepastian mengenai laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Sebab, bagi DA, persoalan ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Ada luka fisik yang harus dipulihkan. Ada juga kehidupan keluarga yang berubah dan ada pula proses perceraian yang sedang berlangsung.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah mengatur pencegahan, perlindungan korban sampai penindakan terhadap pelaku.
Dalam perkara DA, dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan tentunya harus memperoleh atensi dari kepolisian.
Kini, perhatian DA dan keluarga tertuju kepada Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka berharap, penyidik dapat menuntaskan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dengan mengedepankan bukti, keterangan saksi dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penanganan yang transparan dan berdasarkan bukti juga dapat menghindarkan perkara dari penghakiman di ruang publik.(*)

