ROKAN HILIR (Populisnews) - Seorang Ayah Tiri diduga perbuatan cabuli terhadap anak tiri bawah umur diamankan Satreskrim Polres Rohil
Dia (pelaku) diringkus Satreskrim Polres Rohil di salah satu warung Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk ,Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Minggu (11/9/22) Sekira Pukul 21.30 WIB.
Informasi dihimpun Diketahui pelaku pria kelahiran Sibolga seharian bekerja sebagai petani tinggal di simpang benar Kel. cempedak rahuk tanah putih
Atas perbuatan suaminya, MA (ibu kandung korban) merasa tak senang atas aksi bejatnya tega menyentuh tubuh anaknya perempuan (15) lalu membuat laporan Kepolisi ,Minggu (11/9/22) Pukul 17.30 Wib
Peristiwa dugaan cabul berdasarkan keterangan pelapor sebanyak 9 kali terhadap korban oleh suami MA, sejak bulan Mei hingga 4 Juli 2022 kemaren
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan pengungkapan perkara dugaan TP pencabulan anak dibawah umur
"Ya, sudah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," terang Juliandi
Berdasarkan keterangan MA (pelapor ) terungkap kasus Cabul pada Rabu (07/9/22) Anaknya ( Korban ) pulang, Kemudian Pelapor (ibu korban) menayakan apa terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri
"Korban mengakui dia disetubuhi ayah tirinya 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 maka pelapor membuat laporan ke Polres Rohil," jelas juliandi, seperti keterangan dari pelapor
"Tim Opsnal Polres Rohil melakukan penyelidikan terlapor berada diwarung diamankan petugas, lalu dibawa kepolres Rohil guna Pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya .Sementara untuk pembuktian tindak pidana bakbuk diamankan berupa potongan tekstil pakaian," tambahnya
Terhadap tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini dapat dijerat pasal sebagaimana Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Syofyan Rambah)