Polda Riau Diminta Hentikan Perkara Ellice Simangunsong

Polda Riau Diminta Hentikan Perkara Ellice Simangunsong
Tatang Suprayoga SH MH dan rekan bersama Ellice

 

Pekanbaru,populisnews.com - Perkara Ellice Simangunsong terkait hal kepemilikan tanah yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkrah), kembali digelindingkan rivalnya berinisial BS. Melalui unsur pidana, Bonar melaporkan Ellice ke Polisi. Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan Ellice sebagai tersangka.

Terkait masalah ini, Tatang Suprayoga SH MH selaku kuasa hukum Ellice Mangunsong melayangkan surat permohonan ke Polda Riau untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 20 Juni 2022 lalu.

"Kita sudah layangkan surat permohonan SP3 ke Polda Riau, namun sampai sekarang belum ada respon. Dan kami mohon Polda Riau meninjau ulang penetapan tersangka terhadap klien kami," ungkap Tatang Suprayoga SH MH didampingi rekannya Robi Mardiko SH, Oki Faurianza SH, Deky Wiranata SH, Misdar SH, serta Ferri Goklas (anak Ellice S).

Ellice diperkarakan atas dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP yang saat ini diproses di Polda Riau.

Dalam perkara perdata klien kami sudah menang sampai tingkat PK. Kemudian si pelapor juga sudah melapor ke Polres Inhu. Oleh polres Inhu kasusnya di SP3-kan. Kemudian di praperadilan juga si pelapor kalah.

"Ini yang kita heran kan. Di polres Inhu ditolak, kok di Polda Riau diterima dalam perkara yang sama. Istilah kami, Ne Bis In Idem yakni perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya," terang Tatang sembari berharap Kajati Riau tidak menerima lanjutan perkara yang sudah jelas kedudukan hukumnya ini.

Ditambahkan Tatang, dari laporan si pelapor, pihaknya menduga ada surat palsu yang diajukan untuk memenuhi syarat dibuatnya sertifikat. Yang mana si pelapor menaikkan umur anaknya yang waktu itu masih 16 tahun menjadi 21 tahun. Artinya, ada cacat administrasi pada alat bukti yang diajukan oleh si pelapor.

Kronologis
Dikesempatan yang sama, Tatang juga menceritakan kronologisnya perkara yang ditanganinya.

Dia menyebutkan, Ellice menguasai sebidang tanah atau lahan pertanian seluas 6 Ha (enam hektar) yang terletak di RT.02/RW.01 Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau, sejak tahun 2002.
                                                                      
Dalam upaya pengelolaan lahan tersebut, Ellice dan keluarga belum pernah menemukan persoalan, permasalahan atau tidak pernah terjadi komplain dari pihak manapun sejak tahun 2002 hingga 2007.

"Tiba-tiba sekitar tahun 2007, saudara BS menguasai lahan milik klien kami tanpa adanya klarifikasi kepemilikan kepada klien kami. Dia (BS,red) menanami kelapa sawit sebanyak 80 batang hingga 120 batang di atas lahan milik klien kami. Permasalahan ini sudah diupayakan untuk menyelesaikan melalui musyawarah dengan aparat desa, tetapi tidak ada titik terang," terang Tatang.

Makanya, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ellice melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat pada tanggal 9 Juli 2013.

Hasilnya, pada tanggal 30 Januari 2014 Pengadilan Negeri Rengat mengeluarkan putusan atas perakara gugatan 11/Pdt.G/2013/PN RGT dengan putusan Menolak sumua gugatan oleh Penggugat (Klien kami) dan dimenangkan oleh tergugat BS

Setelah keluarnya putusan tersebut, Ellice  melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 14 april 2014. Hasilnya, pada tanggal 9 Desember 2014 keluar Putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor 129/PDT/2014.PT.Pbr dengan putusan 
Menerima permohonan banding dari kuasa pembanding semula penggugat. Artinya, pengadilan tinggi Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat.

Terkait putusan tersebut, BS melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Disini. MA pun memutuskan menolak permohonan Kasasi dari pemohon BS.

Tak puas dengan putusan MA tersebut,  kemudian BS melakukan Peninjaun Kembali (PK) pada tanggal 28 Agustus 2017. Hasilnya tetap sama. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada intinya menolak Peninjauan Kembali dari para pemohon.

Tak terima Dengan keputusan tersebut, BS  melakukan upaya hukum lainnya dengan melayangkan surat gugatan Perlawanan Eksekusi. Lagi-lagi mentah. Pengadilan memutuskan NO (Niet Ontvankelijke verklaaed).

Meski upaya hukum yang dilakukan tidak berhasil, namun BS tetap tidak mau keluar dari area lahan yang dimiliki Ellice dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan BS sudah melaporkan unsur pidananya ke Polda Riau. Informasinya status perkaranya saat ini masih P-19.(sier)

Berita Lainnya

Index