Jakarta,populisnews.com - Sidang banding etik pemecatan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dari kepolisian digelar siang hari ini, Senin (19/9). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding tersebut, akan memutuskan tuntas apakah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu tetap pada keputusan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), atau yang lain.
“Sesuai dengan keputusan Bapak Kapolri, untuk sidang banding Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) akan dituntaskan hari ini juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
Sidang KKEP banding, tak menghadirkan Irjen Sambo sebagai pelanggar etik berat. Karena sidang internal tingkat kedua itu hanya memeriksa berkas. KKEP banding, forum pengadil internal untuk memastikan keputusan sidang KKEP sebelumnya sudah sesuai, dan tepat aturan atau tidak.
Dalam sidang KKEP, Jumat (26/8), Irjen Sambo diputuskan untuk dipecat atau PTDH. Pemecatan itu lantaran statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Pemecatan itu, pun terkait dengan status Irjen Sambo sebagai pelaku obstruction of justice, dalang utama penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas komplek Polri Duren Tiga 46, di Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
Putusan pecat dari sidang KKEP sebelumnya, dibacakan langsung oleh Ketua Sidang KKEP Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, selaku Kabaintelkam Polri. Irjen Sambo menyatakan banding atas PTDH tersebut. Adapun dalam sidang KKEP banding kali ini (19/9), majelis pengadil internal tingkat dua tersebut, dipimpin langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto.
Kepala Irwasum Polri itu, dalam sidang banding dibantu oleh empat perwira tinggi kepolisian dengan kepangkatan bintang dua, atau Irjen. “Insya Allah, pelaksanaan banding yang digelar hari ini akan ada hasilnya,” ujar Dedi melanjutkan.
Menurut Dedi, keputusan banding nantinya, akan menjadi kesimpulan final dari Mabes Polri untuk menentukan nasib keanggota Irjen Sambo di Polri.
“Hasil dari putusan KKEP banding ini, sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum setelah ini. Ini (banding) adalah upaya hukum terakhir,” tegas Dedi.
Irjen Sambo dalam kasus kematian Brigadir J adalah tersangka utama. Dalam penyidikan kasus tersebut, Tim Gabungan Khusus bersama Bareskrim Polri juga menetapkan Putri Candrawathi Sambo (PC), isteri Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dua ajudan lainnya Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) juga dijerat tersangka, bersama satu pembantu rumah tangga (ART) Kuwat Maruf (KM).
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu terancam hukum mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Selain PC, empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah dalam penahanan terpisah di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim. Kasus pembunuhan tersebut akan segara disidangkan setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penuntutan.(*)