Muscab ke III

Dedi Wahyudi Nakhodai APDESI Rohil 2022-2027

Dedi Wahyudi Nakhodai APDESI Rohil 2022-2027

ROKAN HILIR (Populisnews) - Musyawarah Daerah Cabang (Musdacab) III Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi ) Rokan Hilir

Kegiatan Muscab III ,dilantai IV Kantor BPKAD, Senin (26/9/22) jalan merdeka Bagansiapiapi

Muscab III APDESI Mengangkat Tema "Bersama Apdesi kita lebih kuat " Sidang Muscab III di pimpinan Apdesi Provinsi Riau, Sutejo , II Firdaus, dan Nasrul .Pimpinan sidang mengusulan setiap desa memiliki satu nama calon dan bisa mengajukan nama calon dari desa yang lain

Berdasarkan hasil sidang Pleno sebanyak 15 Desa se-Rohil mengusukan Dedi Wahyudi sebagai calon tunggal untuk nakhodai Apdesi Kabupaten Rohil masa bakti 2022-2027

Semua desa menyuarai dukungan kepada dedi Wahyudi sebagai calon tunggal nakhodai APDESI Kabupaten Rohil

Sementara APDESI Terpilih Wahyudi mengucapkan terima kasih sebanyak 15 desa smempercayai dirinya untuk menakhodai APDESI Rohil kedepan

Dedi mengungkapkan Terpilih menakhodai apdesi berkat dukungan dari semua pihak dirinya tak bisa bekerja dengan sendiri tentu akan didukung seluruh aparat desa serta pengurus apdesi lanjutnya

Dengan Terpilih nakhodai Apdesi banyak tugas akan diselesaikan terutama waktu dalam dekat akan segera pelantikan dan penyusunan pengurus dari kecamatan karna apdesi merupakan organisasi yang bisa untuk menyatukan masyarakat

Dedi wahyudi  mengajak semua aparat desa untuk membesar organisasi apdesi agar lebih terarah, dan lebih maju lagi .Dimana APDESI belum memiliki kantor akan diupayakan

"Kita menginginkan semua perangkat punya pemikiran untuk membangun daerah sehingga permasalahan bisa terpecahkan termasuk untuk memberikan bantuan hukum," kata Dedi Wahyudi  

Menurutnya wadah apdesi bisa untuk memecah suatu permasalahan dihadapi APDESI termasuk memberi bantuan hukum, akan tetapi tidak menyangkut kegiatan yang fiktif

"Apdesi akan siap memberikan bantuan hukum kepada kepala desa (Datuk penghulu) ada permasalah hukum namun kesalahan ringan, jika permasalahnya membuat dugaan kegiatan fiktif sudah barang tentu tak bisa memberikan bantuan hukum ," pungkasnya (Syofyan Rambah)

Berita Lainnya

Index