Pengangkatan Jonly Sebagai Komisaris PT PIR Langgar Aturan, Ini Penjelasan Komisi III DPRD Riau!

Pengangkatan Jonly Sebagai Komisaris PT PIR Langgar Aturan, Ini Penjelasan Komisi III DPRD Riau!

Pekanbaru,populisnews.com - Polemik pengangkatan Jonly sebagai Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) kian menggelinding. Apalagi jabatan bergengsi ini sudah lama diduduki mantan Kadisnaker Riau yang saat ini merupakan pejabat pusat sebagai tenaga fungsional di departemen.

Wakil Ketua Komisi III DPRD RIAU H Zulkifli Indra menyebut pengangkatan Jonly telah melanggar aturan. Seharusnya kata dia orang yang duduk sebagai Komisaris di BUMD merupakan pejabat aktif eselon II di Pemprov Riau.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas atau anggota dan anggota  direksi BUMD yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 yang termaktub dalam pasal 17 menyebutkan bahwa jabatan komisaris  BUMD merupakan berasal dari pejabat  daerah.

'Dengan demikian kita meminta gubernur Riau untuk segera mengevaluasi salah seorang komisaris di PT PIR, karena yang bersangkutan bukan lagi pejabat daerah.  Karena yang bersangkutan bukan pejabat daerah maka yang bersangkutan harua diganti," jelas Zulkifli Indra, Kamis (2/2/2023).

Dirinya khawatir bila persoalan ini didiamkan akan ada temuan dalam hal tidak menjalankan ketentuan Permendagri  sejak yang bersangkutan resmi berstatus ASN Pusat. Harusnya diminta atau tidak diminta yang bersangkutan legowo mundur.

Dikatakannya, Komisi III dalam waktu dekat akan mengundang Biro Ekonomi untuk meminta penjelasan tentang persoalan ini. "Termasuk tentang pengangkatan Staf Ahli Komisaris PT  PIR," pungkas Zulkifli.

Tak hanya sampai disitu, Zulkifli yang pernah duduk di Komisi V DPRD Riau ini juga mengungkapkan kalau Jonly telah menyerahkan aset Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Riau ke pusat. Dan ini tanpa sepengetahuan Komisi V sebagai mitranya.

"Oo katanya ada dana hibah sebesar 90 miliar untuk pembangunan kembali BLK, itu hanya lips service semata. Lihat aja kondisi bangunan BLK yang sekarang dikelola pusat itu. Nyaris tak ada kegiatan sama sekali. Jelas ini sangat merugikan daerah," cetusnya.(*)

Berita Lainnya

Index