Ribut Soal Kinerja Komisaris PT PIR, Viator: Komisaris Itu Bukan Big Boss Direksi!

Ribut Soal Kinerja Komisaris PT PIR, Viator: Komisaris Itu Bukan Big Boss Direksi!
DR Viator Butarbutar

Pekanbaru,populisnews.com - Komitmen Gubernur Riau untuk memperbaiki kinerja BUMD, khususnya PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) agar lebih akuntabel, sehat, dan berintegritas, sepertinya sulit terealisasi. Pasalnya, penunjukkan Yan Pranajaya sebagai Tenaga Ahli Komisaris di PT PIR oleh Komisaris Utama Jonli, dinilai sangat kontraproduktif dengan komitmen Gubri tersebut

Sementara Jonli menyebut bahwa pengangkatan Yan Prana sebagai Tenaga Ahli Komisaris memang dibutuhkan oleh internal perusahaan.

Menurutnya, pemikiran Yan Prana dibutuhkan PIR karena dia mantan Sekdaprov Riau dan mantan Komut Bank Riau Kepri, dan juga berpengalaman di beberapa BUMD di Siak.

“Pengalamannya cukup banyak, tak masalah kalau kita memakai dia sebagai tenaga ahli untuk mengembangkan PT PIR,” ujarnya, seperti dilansir dari Bertuahpos.com, Jumat (3/2/2023).

Terkait pernyataan Jonli ini, ekonom Riau DR Viator Butarbutar mengatakan, kalau tindakan yang dilakukan Jonli jauh melampaui tugas dan kewenangannya sebagai komisaris PT. PIR.

"Suruh dia baca UU tentang Perseroan Terbatas, kalau tak salah UU no. 40 Tahun 2007. Disana dijelaskan, tugas utama dewan komisaris adalah pengawasan. Untuk melaksanakan tugasnya, dewan komisaris dapat membentuk komite-komite sesuai skala usaha dan kebutuhan perseroan. Ada yg membentuk komite audit, ada juga komite risk management, dan lainnya. Semuanya dimaksudkan untuk membantu dewan komisaris melaksanakan tugas pengawasannya," terang Viator kepada media ini, Jum'at (3/2/2023).

Disebutkan Viator, dalam UU tersebut dewan komisaris tidak diberikan kewenangan untuk bertindak secara hukum untuk dan atas nama perseroan.

Tersebab itu Viator mengatakan kalau Surat Perjanjian Kerjasama tentang penunjukan tenaga ahli yg ditandatangani oleh Jonli selaku komisaris PT. PIR itu senyatanya menurut hukum tidaklah berharga dan tidak perlu diikuti oleh manajemen PT. PIR.

"Kalau dibayarkan gaji dan fasilitas yang disebutkan, direksi dapat dituduhkan melakukan perbuatan tak berdasar hukum. Semakin kita menelisik isi perjanjian Kerjasama tersebut, semakin saya yakin Jonli itu tidak kapabel jadi komisaris BUMD/Persero. Dia cenderung memposisikan dirinya sebagai big boss direksi. Bukan sebagai pengawas dan pemberi nasehat kepada direksi," pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

Index