Jaga Netralitas, Bawaslu Pelalawan Minta ASN Dewasa Bermedsos

Jaga Netralitas, Bawaslu Pelalawan Minta ASN Dewasa Bermedsos
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman SH

PELALAWAN (Populisnews) - Untuk menjaga netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menegaskan ada rambu rambu larangan yang tidak boleh di terobos oleh para abdi negara tersebut.

Koordinator Divisi  Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman SH menyebutkan bahwa sudah ada regulasi terkait sikap ASN dalam proses tahapan helat demokrasi yang saat ini sudah berlangsung.

Disebutkan Kamal, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu yang perlu diperhatikan Tahapan ini adalah Kedewasaan ASN dalam Media Sosial Karna
ASN harus menghindari penyelahgunaan jabatan/wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan bakal calon atau kandidat. Kemudian menghindari konflik dan perpecahan, jangan sampai juga ketidak netralan ini menjadi menyebabkan konflik perpecahan di internal ASN, Pemda maupun di masyarakat

“Hindari pemanfaatan fasilitas publik negara untuk kepentingan kelompok, agar birokasi dalam menjalankan tugas-tugas tetap terkontrol dan berjalan dengan baik. Pesta demokrasi untuk Pemilu Tahun 2024 saat ini sudah dimulai tahapanya," terang Kamal Ruzaman, SH selaku Koordinator Divisi Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Sabtu (11/3/2023)

" Kita himbau agar ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, agar tidak terlibat dalam dinamika politik yang akan terjadi selama tahapan Pemilu Tahun 2024," imbuhnya

Sebagaimana diketahui, dalam rangka pembentukan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Profesional dalam melaksanakan pelayanan publik. Serta memiliki Nilai-nilai Inti ASN yang sama dalam memperkuat budaya kerja, maka Pemerintah telah memberikan arahan agar seluruh Instansi Pemerintah dan Daerah mengimplementasikan core value (nilai dasar) ASN dan employer branding
ASN "Bangga Melayani Bangsa".

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021, tanggal 26 Agustus 2021, tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Core values ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja,

"Pesan pak presiden jelas, seluruh ASN, baik pusat dan Daerah harus memilki core values

Lebih lanjut Kamal menyampaikan ASN dalam menjalankan tugas sudah harus Mampu Mengontrol Aktivitas tubuh dan pikiran, untuk tidak berkomentar, like, posting di media sosial terhadap aktifitas peserta pemilu baik itu Partai Politik, Calon DPD, DPRD KAB, DPRD PROVINSI, DPR RI Serta Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Komisioner asal Bunut inipun berharap ASN harus mampu berperan dalam membangun suasana yang Sejuk dan kondusif di media sosial, saling mengingatkan dan mengawasi dijajaran Lingkungan Kerja ASN agar tidak melakukan kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan media sosial, yang bisa menyeret pada konflik politik.

Selanjutnya Kamal mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar aktif kembali dalam memahami larangan ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan membaca UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami akan melakukan sosialisasi tentang Netralitas ASN,namun terkadang sosialisasi tersebut tidak sampai kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Pelalawan, oleh sebab itu kami menghimbau ASN untuk membaca UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, demi menjaga Netralitas ASN itu sendiri" tegas Kamal Ruzaman.

Berita Lainnya

Index