Hermiyati: Nyaleg, LPMK dan RT Harus Mundur

Hermiyati: Nyaleg, LPMK dan RT Harus Mundur
Ketua Forum.Komunikasi Lembaga Pemerdaya Masyarakat Kelurahan (FK-LPMK) Marlin Hidayat SE

Dumai,populisnews.com - Menyikapi keluh resah masyarakat di beberapa kelurahan di Kota Dumai mengenai adanya pengurus LPMK dan Ketua RT Nyalon legislatif, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pemerintah Kota Dumai  Drg Hermiyati menegaskan pengurus LPMK dan RT yang nyalon Legislatif atau terlibat partai politik wajib mundur.

"Pengurus Lembaga Pemerdaya Masyarakat Kelurahan, (LPMK) atau ketua Rukun Tetangga (RT) yang nyalon Legislatif atau terlibat di kepengurusan Partai Politik , sesuai peraturan walikota Dumai nomor 88 tahun 2023 wajib mundur dari jabatannya," Ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Dumai, kepada insan pers, Senin (15/5/2023).

Hermiyaty membahas aturan tentang RT yang tertuang di pasal 17 dan 18 ayat D  begitu juga LPMK pasal 58 ayat E Peraturan walikota Dumai  nomor 88 tahun 2022 yang nota Bene kesimpulannya yang ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon legeslatif 2024 wajib mundur atau berhenti..

"Kami juga akan  berkoordinasi dengan KPU terkait aparatur pemerintahan dan lembaga  lainnya yang berasal dari APBD  ikut nyaleg. Karena sesuai dengan aturan, mereka harus mengundurkan diri," ujarnya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi kondisi tersebut, akan kami keluarkan himbauan sesuai perwako Dumai tersebut kepada setiap kelurahan dan kecamatan.

"Jadi sudah jelas aturannya bahwa mereka yang termasuk unsur Pemerintahan kelurahan  ini harus mengundurkan diri ," katanya.

Selain itu, jika tak salah aturan tersebut juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan  pasal 8 ayat (5) huruf g yang menyatakan bahwa lembaga kemasyarakatan  tidak boleh berafiliasi menjadi anggota parpol.

Dibuka Secara Resmi Oleh Wali Kota, Dinsos PM Dumai Sosialisasikan Perwako Nomor 88 Tahun 2022

Sejalan dengan itu , dinas sosial juga sedang melaksanakan Sosialisasi Perwako Dumai Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan Perwako Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Penataan, Pemberdayaan, dan Pendayagunaan LKK.

Sesuai data dilapangan, terdapat beberapa ketua LPMK dan Ketua RT yang ikut nyalon legislatif 2024 dari berbagai partai politik yang ikut berkompetisi di Kota Dumai.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Forum.Komunikasi Lembaga Pemerdaya Masyarakat Kelurahan (FK-LPMK) Marlin Hidayat SE. Dia menegaskan, bagi pengurus RT dan LPMK yang ikut nyaleg untuk mundur dari jantannya.

Hal ini disampaikan Marlin karena banyaknya protes dari masyarakat kepada dirinya selaku ketua FK-LPMK Se Kota Dumai. Bahkan dirinya juga telah mundur secara terhormat paska mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Saya memilih mundur, karena semua permasalahan itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah Kota Dumai dan Kementerian, serta menjaga kondusifitas. Karena jadi caleg untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat lebih tinggi," jelasnya kepada awak media, Senin (15/5/2023).

Bukan untuk mencari muka atau simpatisan warga, kata Marlin, tetapi hal itu memang sudah  mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Pemberdaya Masyarakat dan Perwako Dumai yang baru saja diperbaharui pada tahun 2023.

"Ini merujuk kepada Permendagri nomor 18 Tahun 2018 dan Perwako nomor 88 Tahun 2022 serta perwako nomor 2 tahun 2023. Dimana dalam Permendagri dan Perwako tersebut isinya tentang larangan berpolitik,” terangnya.(sul)

Berita Lainnya

Index