DRS Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Bupati Rohil!

DRS Dinonaktifkan, Berikut Penjelasan Bupati Rohil!

Rohil,populisnew.com - Bupati Rohil, Afrizal Sintong memutuskan menonaktifkan DRS dari jabatannya sebagai Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil), karena viral 'ngamar' dengan Wabup Rohil.

Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang  dilakukan, sampai Pemkab Rohil menonaktifkan DRS dari jabatannya.

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 mei kemarin," ungkap Bupati Rohil saat dikonfirmasi wartawan, (1/6/23) di Bagansiapiapi.

Bupati menegaskan non jobnya ASN berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dimana pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang secara sah.

"Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid berada dibawahnya sementara dijadi Plt Kabid Bapenda," jelas Bupati.

Senada disampaikan Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustianto MSi membenarkan adanya Surat Non Aktif seorang ASN berinisial DRS tersebut.

"Non Aktif sementara Waktu dilakukan proses jika terbukti akan ditindak tegas sesuai ketentuan bagi seorang ASN," tutup Acil Rustianto.(*)
 

Berita Lainnya

Index