Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Tersangka Pemilik 500 gr Sabu Sabu

Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Tersangka Pemilik 500 gr Sabu Sabu

Dumai,populisnews.com – Tim opsnal Satres narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu dengan berat mencapai 500 gram.

Pelaku berinisial AZ Alias AN (44) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur itu diamankan disalah satu gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM), Jalan Soekarno-Hatta, Senin (24/7/2023).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, membenarkan penangkapan tersangka AZ pemilik 500 gram sabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka AZ terbukti positif metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu.

"Bersama tersangka AZ turut diamankan 151 paket yang diduga berisikan sabu sabu dengan berat kotor 502 Gram, Uang tunai sejumlah Rp8.039.000, 6 buah timbangan digital, 6 bal plastik obat, 1 buah gunting potong dan 4 unit handphone," kata Mardiwel, Selasa (25/7/2023).
    
Diterangkan Iptu Mardiwrel, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin (24/7) sekira pukul 18.30 WIB, tim opsnal Satres narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai melakukan penggerebekan di gudang BBM di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Penggerebekan dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seeorang yang merupakan warga sekitar diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Setelah dipastikan keberadaan pelaku dan adanya aktifitas transaksi, selanjutnya dilakukan penggerebegan dan berhasil menangkap tersangka AZ saat sedang berada didalam sebuah ruangan ataupun kamar di Gudang BBM tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada dan selanjutnya kini AZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Iptu Mardiwel.(*)

Berita Lainnya

Index