Pasca Penetapan DCT

APK di Kecamatan Pangkalan Kerinci Mulai Ditertibkan

APK di Kecamatan Pangkalan Kerinci Mulai Ditertibkan
Panwascam Pangkalan Kerinci bersama Kepolisian, TNI dan Satpol PP menertibkan ratusan APK di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (9/11/2023)

Pelalawan (Populisnews) – Panitia Pengawas Kecamatan Pangkalan Kerinci melakukan pencopotan Alat Peraga Sosialisasi atau APS para calon Legislatif (caleg) 2024 yang dinilai melanggar aturan karena mengandung unsur kampanye. Penerbitan APS oleh panwascam Pangkalan Kerinci tersebut, salah satunya di Jalan Pelita, Kamis pagi ( 9/11/23).

Ketua Panwascam Fadly Pangkalan Kerinci  mengatakan, “Penertiban ratusan APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan kita turunkan”. Anjuran untuk perbaikan maupun penertiban APS sudah diberikan waktu oleh Bawaslu dari 5-7 novemer 2023.

Terlihat tim gabungan dari Panwascam Pangkalan Kerinci bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD), serta Satpol PP kabupaten Pelalawan, didampingi dari Polsek Pangkalan Kerinci dan Koramil Pangkalan Kerinci, langsung turun menertibkan satu persatu APS tersebut.

"Dalam penertiban sebanyak 709 APS di seputaran Kelurahan Kerinci Timur dan Kerinci Kota. Dalam beberapa hari ke depan akan kita lanjutkan penertibannya kembali. Karena masih banyak di temukan ada APS terpasang dan dari laporan masyarakat yang masuk," ungkap Fadly.

Namun di tambahkan Fadly, bagi APS milik Caleg yang tidak melanggar tidak dilakukan penertiban. Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Kita berharap baik pengurus partai maupun para caleg untuk mengikuti aturan sesuai dengan regulasi pemilu, supaya tidak ada dugaan pelanggaran dan tidak ditertibkan kedepannya. Apalagi jadwal kampanye sudah di tetapkan baru boleh dipasang," pungkasnya.

Editor : Riselya

Berita Lainnya

Index