Kejari Berikan Penyuluhan Hukum, Suryadi SH: Sangat Bermanfaat Untuk Kades Pelalawan

Kejari Berikan Penyuluhan Hukum, Suryadi SH: Sangat Bermanfaat Untuk Kades Pelalawan
Tokoh Muda Kecamatan Bunut, Suryadi SH. (Foto:Istana)

Pelalawan (Populisnews.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH melaksanakan Edukasi Penyuluhan Hukum terkait Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA), Selasa (12/12/2023) dAula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan dengan Tema yang diangkat dalam memperingati HAKORDIA tahun 2023 kali ini yaitu “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. Dalam acara hadir mendampingi Kejari Pelalawan, Kepala Seksi TIndak Pidana Khusus Dhipo A. Sembiring S.H., beserta staf.

Sedangkan peserta hadir dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pelalawan beserta jajaran, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Kepala Desa Tambak, Kepala Desa Rantau Baru, Kepala Desa Kiyab Jaya, serta Tokoh Pemuda.

Kegiatan edukasi Penyuluhan Hukum dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2023. Kegiatan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4159/F/Fjp/11/2023 perihal pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.

Sebagai narasumber, Kajari Pelalawan Azrijal SH, MH menyampaikan materi sekilas tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dan titik rawan terjadi Korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dijelaskannya, dalam pemaparan materi mengenai dasar hukum penggunaan dana desa, Tugas dan Kewenangan Kepala Desa, pengelolaan keuangan desa dan prioritas penggunaan dana desa sehingga diharapkan dengan penyampaian materi tersebut seluruh Kepala Desa serta jajarannya dapat menggunakan dana desa dengan benar sesuai aturan yang berlaku sehingga terhindar dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan/ penggunaan dana desa.

Hal senada ditambahkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Akhmadsyah Sembiring, SH mengatakan, mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dhipo menjelaskan apa itu TPPU, subjek hukum tindak pidana korupsi, modus, dan jenis-jenis tindak pidana korupsi serta kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Institusi Kejaksaan yang mana telah menimbulkan kerugian besar untuk negara.

Sementara itu, Tokoh muda Kecamatan Bunut Suryadi SH mengapresiasi kegiatan Harkodia dengan memberikan edukasi terhadap Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan agar tidak terjerumus dalam korupsi.

"Hal ini perlu lebih dalam diberikan edukasi mengingat selama ini banyak Kepala Desa yang terjerumus dalam perbuatan Korupsi. Dengan edukasi yang diberikan Kejaksaan Pelalawan tentunya dapat menambah pemahaman Kepala Desa agar tidak terjerumus Korupsi," tegasnya.

Panatauan media, kegiatan Edukasi Penyuluhan Hukum terkait Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2023 berakhir sekira pukul 12.00 WIB dan berjalan tertib, kondusif, aman, dan lancar. ***

Berita Lainnya

Index