Bawaslu Pelalawan Laksanakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Pelalawan Laksanakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024
Poto bersama usai apel siaga pengawasan masa tenang dan pelepasan tim paatroli. Pemilu 2024

PELALAWAN (Populisnews) - Dalam rangka menyukseskan pemilu 2024 yang berkualitas, berintegritas. Bawaslu Kabupaten Pelalawan melaksaanakan apel siaga  pengawasan masa tenang dan pelepasan tim patroli money politik pemilu tahun 2024. 

Apel siaga dilaksanakan di halaman kantor Bupati Pelalawan, Sabtu (11/02/2024). Dihadiri oleh komisioner Bawaslu Pelalawan, Bupati Pelalawan diwakili oleh Kasatpol PP Tengku Junaidi, Kapolres Pelalawan AKBP. Suwinto SH. S.IK, Dandim 0313/KPR diwakili oleh Perwira penghubung ((pabung) kapt Arh. Sugiyono, Kejari diwakili Jaksa Fungsional Qori SH, perwakilan PN Pelalawan, Ketua KPUD Pelalawan Wan Kardi Wandi SH. Panwaslu Pangkalan Kerinci, PKD dan PTPS SE Kecamatan Pelalawan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran. Bawaslu Pelalawan Syakir SH. Dalam sambutannya menegaskan bahwa hari ini merupakan hari terakhir melaksanakan kampanye, artinya keesokan harinya tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

"Besok memasuki hari tenang selama tiga hari, selama hari tenang itu dilarang bagi peserta pemilu untuk melakukan aktifitas kampanye didalam bentuk apapun," tegasnya

Tersebab itu, kepada seluruh Pengawas pemilu di setiap tingkatan, mulai dari pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk menyiagakan Peengawas pengawas di bawahnya untuk mengaktifkan fungsi fungsi pengawasan selama masa tenang.

"Ujung tombaknya pengawasan kita adalah sahabat sahabat Pengawas di TPS, bekerja lah sesuai hati nurani. Jalankan tugas dengan penuh integritas, dengan menjunjung nilai nilai kejujuran dan profesionalitas," tegas Syakir lagi.

Menengingat tugas berat yang diemban pengawas dalam tugas menyukseskan pemilu sejuk dan dama. Syakir juga berpesan untuk selalu menjaga kesehatan..

"Jaga kesehatan. Jaga stamina untuk tetap fit dalam tugas menyukseskan pemilu 2024 ini,"harapnya

Senada dengan Syakir, Anggota Bawaslu Pelalawan lainnya Rida Nur Kisawan seusai Apel menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan melakukan Money Politi

"Saya berharap seluruh Peserta Pemilu tidak lagi melakukan Kampanye dimasa tenang dalam bentuk apapun, kami juga ingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan Money Politic karena ada sanksi Pidana" Tegas Rida yang juga Anggota Bawaslu divisi Pencegahan

Diketahui undang- undang pemilu mengatur adanya sanksi pindana bagi pelaku money politic

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Apel ditutup dengan pemimpin apel membubarkan barisan yang terdiri dari Barisan Bawaslu, Panwaslu, TNI,  Polri, dan Satpol PP. (Apon)

Berita Lainnya

Index