Kejari Sungai Penuh Tahan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tahun 2023

Kejari Sungai Penuh Tahan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tahun 2023

Sungai Penuh, Populisnews.com - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari) Menetapkan Tiga  Tersangka pada kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2023. Selasa (27/02/2024).

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh adalah Ketua Koni Sungai Penuh bersama dengan Sekretaris dan Bendahara. 

Ketiganya ditetapkan tersangka ya itu saudara KH, BZ dan BRN, ke tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023. 

Kajari Sungai Penuh mengatakan dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan dalam penggunaan Anggaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 779 juta. 

"kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, Masing-masing atas nama inisial KH, BZ, dan TRM. Dalam perkara ini kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi dan 4 orang ahli, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, dan ahli keuangan negara serta ahli pajak, " jelas Kajari

Antonius bersama Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Sugandi saat konfrensi Pers dihalaman Kejari Sungai Penuh

Kemudian tersangka KH merupakan Ketua Koni Sungai Penuh aktif saat BZ Sekretaris Koni dan TRM merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara Koni Sungai Penuh, Tutupnya. (Yudi)

Berita Lainnya

Index