Hadirkan Komisioner KI Riau, KPID Riau Ekspose Hasil Pemantauan Siaran dan Iklan Pemilu 2024

Hadirkan Komisioner KI Riau, KPID Riau Ekspose Hasil Pemantauan Siaran dan Iklan Pemilu 2024
Komisioner KPID dan KI Riau saat coffee morning dengan insan pers, Kamis (7/3/2024).

Pekanbaru,populisnews com - Ekspose hasil pemantauan dan siaran iklan Pemilu 2024 di lembaga penyiaran provinsi Riau, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau gelar coffee morning bersama insan pers, Kamis (7/3/2024).

Acara yang digelar di Aula KPID Riau Jl Gajah Mada, Pekanbaru itu dihadiri oleh seluruh komisioner KPID dan beberapa wartawan media online, cetak dan elektronik di Riau.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Riau, Bambang Suwarno yang didaulat sebagai moderator dalam pemaparannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kali pertama yang dilakukan KPID Riau. Kegiatan ini dilakukan merujuk kepada UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

"Dengan hasil pemantauan ini kita harapkan ada aturan yang lebih baik terhadap penayangan berita dan iklan tentang pemilu di media massa," ucapnya.

Komisioner KPID Riau, Warsito S IKom, M.IKom

Ketua Pokja Pengawasan Pemberitaan dan Siaran Pemilu 2024 KPID Riau, Warsito S.IKom M.Ikom dalam paparannya menyebutkan tidak ada temuan terkait pelanggaran media di provinsi Riau.

"Di Provinsi Riau kita menemukan pelanggaran yang dilakukan media terkait pemberitaan dan iklan Pemilu. Semuanya taat dengan aturan-aturan yang dibuat PKPU," ucap Warsito.

Satu satunya temuan yang kita dapat adalah soal hasil pilpres yang itupun dalam waktu tidak lama segera diralat. Dimana perolehan suara Capres 01 dan 02 terbalik.

Disebutkan Warsito, berdasarkan hasil pemantauan selama kampanye pemilu 2024, KPID Riau tidak menemukan suatu pelanggaran. Hal ini dikarenakan lembaga penyiaran saat ini sudah mematuhi aturan yang berlaku.

Pun begitu, KPID Riau tetap memiliki catatan tersendiri. Terkait penyiaran, banyak ditemukan siaran yang berisi penggiringan opini publik. Kemudian RRI Pekanbaru, dari hasil pemantauan KPID Riau menilai sudah tersistematis penyajian, namun harus berhati-hati pada materi siaran yang disajikan.

Sementara, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Asril Dharma S.Si, M.IKom yang juga didaulat sebagai narasumber menyampaikan soal keterbukaan informasi publik.

"Pasal 28 UUD 45 menyebutkan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ini kemudian diamandemen dan membuat semakin kuat posisi setiap individu untuk mendapatkan informasi. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," ulas Asril.

Dia melanjutkan, KI dalam penyampaian informasi sangat terbuka. Sayangnya, ketika ada kejanggalan-kejanggalan di lapangan, masyarakat enggan mengadu ke KI.

"Terkait pemilu misalnya. Sampai saat ini kita belum ada menerima laporan dari masyarakat. Kita bukan tidak kerja, yang mengadu ke kita itu yang tak ada. Karena KI sifatnya menunggu dan mengeksekusi. Kalau di pengadilan kita ini hakimnya," pungkasnya.(*)

Berita Lainnya

Index