Pekanbaru,populisnews.com - Berita tentang mantan Bupati Inhu yang diduga diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau pada Minggu lalu telah menjadi perbincangan hangat. Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mantan Bupati Inhu yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPW Partai Nasdem Riau, berinisial YA diperiksa selama delapan jam dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sumber itu membenarkan YA memang diperiksa Kejati Riau. "Ya, benar dia (YA,red) diperiksa di Kejati Riau sekitar minggu lalu," katanya.
Dugaan pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus PT Duta Palma yang sebelumnya telah menyebabkan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, mendekam di penjara.
Informasi tentang pemeriksaan YA ini masih dalam upaya konfirmasi kebenarannya. Namun, saat dihubungi, Kasi Pemkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H, tidak memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan.
Dikutip dari informasi yang dikumpulkan media, YA pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2022 terkait kasus PT Duta Palma. Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Hari ini, Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, terkait kasus tersebut.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap YA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.(*)