Pilkada Meranti Dihantui Isu Politik Uang, Khairul Zainal: Jangan Nodai Demokrasi!

Pilkada Meranti Dihantui Isu Politik Uang, Khairul Zainal: Jangan Nodai Demokrasi!
Tokoh masyarakat kepulauan Meranti, Khairul Zainal (dua dari kiri) bersama tokoh masyarakat lainnya di Pekanbaru.

Pekanbaru,populisnews.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2024 tengah memanas. Empat pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) siap bertarung untuk merebut kursi tertinggi di kabupaten tersebut pada 27 November mendatang. Mereka adalah Asmar-Muzamil (No. 1), diusung Partai Nasdem, PKB, Demokrat dan Perindo.

Kemudian, Masrul Kasmy-Fauzi Hasan (No. 4) didukung PAN, PSI, PPP dan Gelora. Sementara Mahmuzin Taher-Iskandar Budiman (No. 2), didukung oleh Partai Golkar dan PKS. Sedangkan Basiran-Yulian Norwis (No. 3) didukung Partai Gerindra dan PDIP.

Namun, perjalanan menuju hari pemilihan diwarnai oleh sejumlah dugaan isu pelanggaran. Mulai dari masalah netralitas hingga dugaan politik uang, isu-isu ini semakin mencuat seiring berjalannya waktu.

Salah satu isu paling mencolok adalah dugaan adanya aliran dana besar dari salah satu calon Gubernur Riau yang dikabarkan mendukung salah satu paslon Bupati untuk memuluskan langkahnya di Pilkada Meranti.

Khairul Zainal, tokoh masyarakat Kepulauan Meranti yang juga mantan pejabat di Kabupaten Siak, mengaku prihatin dengan kabar yang beredar. “Jika benar ada politik uang yang dimainkan, kita sangat kecewa. Ini jelas mencederai proses demokrasi yang seharusnya bersih dan jujur,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Khairul menekankan, pemilihan kepala daerah seharusnya menjadi ajang memilih pemimpin yang berkualitas, bukan diwarnai oleh cara-cara kotor seperti membeli suara.

“Kita minta Bawaslu bekerja lebih ekstra untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi. Tangkap mereka yang bermain politik uang,” tambahnya.

Sikap serupa juga disampaikan politikus Riau, Hermansyah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau tim suksesnya sudah diatur dalam undang-undang dan dapat dikenai sanksi berat.

“Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 melarang paslon atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lain kepada pemilih. Jika terbukti, KPU bisa menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan,” ujar Hermansyah.

Ia juga mendesak Bawaslu untuk melakukan pengawasan ketat. “Jika ada bukti pelanggaran, segera tindaklanjuti. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga menjaga martabat demokrasi kita,” pungkasnya.

Isu politik uang terus berkembang di tengah persiapan Pilkada Kepulauan Meranti. Beberapa kabar menyebutkan bahwa salah satu paslon didukung dana besar dari seorang calon Gubernur Riau untuk memenangkan kontestasi ini. Sinyalemen ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Pilkada Meranti bisa dinodai oleh praktik politik uang yang merusak integritas demokrasi.(*)

Berita Lainnya

Index