Pemkab Pelalawan Hentikan Sementara Operasional PKS PT. SSS

Pemkab Pelalawan Hentikan Sementara Operasional PKS PT.  SSS
Satpol

PELALAWAN (Populisnews) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan dipimpin langsung Asisten 1 Zulkifli beserta Kepala OPD terkait, Rabu (4/6/2025) memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) sekaligus Penghentian Sementara Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit PT.Sumber Sawit Sejahtera.

Penghentian sementara operasional berdasarkan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 800/DPMPTSP/2025/164 perihal sanksi penghentian sementara operasional Pabrik Kelapa Sawit ini ditandai dengan pemasangan spanduk. ,

Asisten I Setdakab Pelalawan 

Zulkifli S.Ag kepada awak media di lokasi pabrik menerangkan bahwa Pemkab Pelalawan melalui Satuan Petugas Pemburu Pelanggar Peraturan Daerah,DPMPTSP,Dinas Perkebunan,Dinas DLH,Dinas Naker,Dinas Perkebunan melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit PT.Sumber Sawit.

" PKS PT.SSS hari ini Kita hentikan sementara  operasional perusahaan hingga kewajiban - kewajiban terpenuhi," ujarnya.

Budi Surlani, S.Hut, MM Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa ada 4 poin kewajiban yang harus dipenuhi peusahaan yakni melakukan kemitraan menguntungkan, menghargai dan bertanggung jawab kepada pekebun,karyawan dan masyarakat sekitar seperti gaji, BPJS dan lainnya,perusahaan wajib menerapkan Amdal,UKL dan UPL,perusahaan wajib membuka peluang tenaga kerja lokal dan perusahaan wajib menunaikan pajak retribusi dan kontribusi sesuai undang - undang. 

" Surat Peringatan Pertama untuk 4 bulan kedepan dan akan dilakukan evaluasi.Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban maka akan diberi SP 2,jika juga tak memenuhi kewajiban SP 3 dan pencabutan izin," bebernya.****

Berita Lainnya

Index