Tiga Tahun Berdiri, PJS Ketuk Pintu Dewan Pers Daftar Menjadi Konstituen

Tiga Tahun Berdiri, PJS Ketuk Pintu Dewan Pers Daftar Menjadi Konstituen
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto (kiri), Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba (tengah) dan Muhammad Yasir, Selasa (29/7/2025).

Jakarta,populisnews.com - Setelah tiga tahun meniti jalan panjang di dunia pers siber, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) akhirnya mengetuk pintu Dewan Pers. Selasa siang, 29 Juli 2025, Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba datang membawa setumpuk dokumen penting.

Ia tak datang sendiri. Bersamanya turut hadir Ketua Bidang Publikasi dan Humas Muhammad Yasir dan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti. Ketiganya naik ke lantai tujuh Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta. Dengan satu tujuan, menyerahkan berkas pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers.

Dokumen itu diterima langsung oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi, Yogi Hadi Ismanto. “Permohonan akan kami proses dan bahas bersama teman-teman di Dewan Pers. Semoga PJS memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan,” ujar Yogi.

Yogi menyatakan dukungan pribadi terhadap semua organisasi profesi yang hendak bergabung sebagai konstituen Dewan Pers. "Itu hak semua organisasi. Asalkan persyaratannya lengkap dan sesuai aturan," katanya.

Pengajuan resmi ini ditandai dengan surat bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Isinya antara lain, salinan akta pendirian PJS, surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM, AD/ART organisasi, struktur pengurus pusat, serta surat pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS.

Mahmud Marhaba menyebut langkah ini sebagai tonggak penting. “Saat ini PJS sudah hadir di 27 provinsi dengan lebih dari 1.200 wartawan aktif sebagai anggota,” kata dia.

Dari jumlah itu, 164 orang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Angka itu bukan sekadar statistik. Ini bukti bahwa wartawan dari berbagai daerah percaya pada visi PJS,” ujarnya.

Visi itu, kata Mahmud, sejak awal telah dideklarasikan. Yakni, Terwujudnya Jurnalis Berintegritas, Kompeten, dan Profesional. Menurutnya, secara administratif, PJS telah memenuhi syarat minimal menjadi konstituen.

Penyerahan berkas itu, lanjut Mahmud, mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan. "Kami menyerahkan sepenuhnya pada penilaian Dewan Pers. Tapi kami datang dengan komitmen penuh,” ucapnya.

Di tengah kian krusialnya peran pers digital, PJS tak ingin sekadar jadi penonton. Mereka ingin ikut mengisi ruang konstituen Dewan Pers dengan membawa semangat baru, membentuk wartawan yang tak sekadar cepat memberitakan, tapi juga cakap, etis, dan tangguh menjaga marwah profesi.(*)

 

Berita Lainnya

Index