KERINCI,Populisnews.com - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Danas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun Anggaran 2021 yang diduga mengalami kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2,7 Miliar terus menjadi sorotan.
Dalam kasus ini kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka ya itu mulai dari dinas dan pihak pelaksana (CV), hal ini membuktikan bahwa pihak Kejaksaan sudah bekerja secara serius dan Profesional. "Iya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," jelas sumber yang enggan namanya ditulis Jum'at, (26/9/2025).
Disamping itu, pihaknya juga memberikan ruang kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi PJU di Kabupaten Kerinci. "Kita yakin pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengusut kasus dugaan korupsi PJU. Kita juga yakin pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bekerja secara profesional," tegasnya.
"Untuk itu kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berikan ruang kebebasan kepada Kejaksaan, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,"ujarnya. Sumber mengajak semua insan Pers untuk bekerja secara profesional dan independen serta menjaga kode etik jurnalistik.
"Kita mengajak kepada insan Pers khususnya di Kabupaten Kerinci untuk bekerja secara profesional dan menjaga kaedah-kaedah jurnalistik sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan kita berharap sekali lagi jangan sampai menimbulkan kesan ada oknum-oknum yang menunggangi tupoksi wartawan," jelasnya. (Yudi)