SUNGAIPENUH,Populisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan seorang anak berinisial A.B (16) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., memimpin langsung gelar perkara tersebut bersama para pejabat utama Satreskrim. Berdasarkan hasil gelar, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi cukup alat bukti untuk menetapkan A.B sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/99/X/2025, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025. Peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan, dengan korban seorang pelajar berinisial M.Z (15).
Dalam keterangannya, AKP Very Parsetyawan menjelaskan, penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik akan memanggil A.B untuk dimintai keterangan. Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan upaya diversi,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, Polres Kerinci berkomitmen melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, serta memastikan perlindungan hukum bagi anak, baik pelaku maupun korban.
“Prinsip utama kami adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama dalam kasus yang melibatkan anak,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Kerinci juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak guna menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. *