DPRD Sungaipenuh Sahkan APBD 2026 dan Tetapkan PROPEMPERDA: Komitmen Perkuat Layanan Publik dan Pembangunan Daerah

DPRD Sungaipenuh Sahkan APBD 2026 dan Tetapkan PROPEMPERDA: Komitmen Perkuat Layanan Publik dan Pembangunan Daerah

SUNGAIPENUH,Populisnews.com — DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, pada Jumat (28/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hutri Randa, S.Sos., MM, dan turut dihadiri Walikota Sungai Penuh Alfin, SH, Wakil Walikota Azhar Hamzah, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh anggota DPRD.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi pada prinsipnya menegaskan pentingnya APBD yang berpihak pada kepentingan dasar masyarakat. Fokus utama yang disampaikan meliputi penguatan sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan infrastruktur prioritas, efisiensi belanja daerah, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan kualitas layanan publik.

Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Program ini menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi daerah yang mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penetapan PROPEMPERDA dilakukan melalui pertimbangan matang, mulai dari usulan perangkat daerah, evaluasi peraturan yang sudah berlaku, kebutuhan regulasi baru, hingga penyesuaian dengan kebijakan nasional.

Dengan disahkannya Ranperda APBD 2026 serta penetapan PROPEMPERDA 2026, DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah secara terarah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

(Yudi)

Berita Lainnya

Index