KERINCI,Populisnews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengakhiri pelarian panjang AF (41) alias Pak Pari, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, pada Senin malam (05/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan AF merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang terungkap pada Mei 2025 lalu. Saat itu, tersangka melarikan diri setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediamannya yang berada di Desa Lempur Mudik.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengejaran terhadap Pak Pari bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas berisi narkotika yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka. Namun, saat penggerebekan berlangsung, tersangka berhasil meloloskan diri.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim memperoleh informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasat Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kerinci turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Narkotika jenis sabu: 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram.
Narkotika jenis ekstasi: 8 butir, terdiri dari 6 butir berlogo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT, dengan berat netto 2,94 gram.
Barang lainnya: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL.
Saat ini, tersangka AF alias Pak Pari telah diamankan di sel tahanan Polres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba.
(Yudi)

