Diduga Masuki Pekarangan dan Rusak Aset, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Mabes Polri

Diduga Masuki Pekarangan dan Rusak Aset, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Mabes Polri
Manajer SDM PT Riden Jaya, S. Hondro (kanan)

Pekanbaru,populisnews.com – PT Riden Jaya Konstruksi selaku pemegang Kerja Sama Operasi (KSO) dari Agrinas resmi menempuh langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Duta Mitra Mandiri Perkasa (DMMP) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/42/2026/Bareskrim dan diterima oleh AKP Irwan Fran Setiyanto, S.H., selaku Perwira Siaga III pada Subbagian Penerimaan Laporan Bareskrim Polri. Secara administratif, laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/42/I/2026/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam laporan itu, H. Amir Hamzah Hutagalung, S.E., mewakili PT Riden Jaya Konstruksi, melaporkan beberapa pihak, yakni SL selaku Direktur PT DMMP, CAK sebagai Kepala Koordinator Keamanan, RAM selaku Kepala Tata Usaha, serta P yang menjabat sebagai staf SDM beserta pihak lain yang turut terlibat.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana berupa memasuki pekarangan orang lain tanpa hak dan/atau melakukan perusakan serta penghancuran barang. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 257 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 13 November 2025, 18 Desember 2025, dan 7 Januari 2026 di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Provinsi Riau, Mabes Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen PT Riden Jaya Konstruksi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus menghindari potensi konflik yang lebih luas di lapangan.

“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Kami tidak menginginkan terjadinya konflik berkepanjangan dan sepenuhnya percaya bahwa Polda Riau akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan demi tegaknya keadilan hukum,” ujar H. Amir Hamzah Hutagalung, S.E., didampingi Manajer SDM S. Hondro, kepada media, Rabu (11/2/2026).

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Polda Riau, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(*)

Berita Lainnya

Index