SUNGAIPENUH,Populisnews.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (6/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, para kepala perangkat daerah, serta jajaran Kejari Sungai Penuh.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Alfin menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah preventif guna memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Sinergi menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas komitmennya dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah.
Alfin berharap, kerja sama tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
MC. KOMINFO

